Halikinnor mencontohkan, di daerah pedalaman masih banyak sekolah dasar yang memerlukan guru. Begitu juga puskesmas pembantu. Bahkan, masih ada yang belum memiliki tenaga kesehatan.
”Selama ini untuk menutupi pelayanan kesehatan maupun pendidikan dengan mengangkat tenaga kontrak,” ujarnya.
Menurutnya, apabila regulasi itu dihapus pusat, akan menjadi permasalahan. Khususnya untuk daerah, sementara pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga dibatasi.
”Pengangkatan ASN/PPPK itu dibatasi. Tidak pernah disetujui sesuai keinginan atau kebutuhan. Ini menjadi permasalahan,” tegasnya.
Halikinnor berpandangan, kebijakan itu tak masalah jika diterapkan di Pulau Jawa yang sudah terpenuhi. Namun, untuk Kalteng tidak bisa dipukul rata. ”Kalau Palangka Raya mungkin saja, tapi untuk kabupaten lain, misalnya Kotim saja masih banyak kekurangan,” ujarnya.
Apabila hal tersebut tak disuarakan, kata Halikinnor, akan berdampak terhadap pendidikan di daerah. ”Pendidikan akan terhambat. Kesehatan masyarakat juga tidak bisa terlayani dengan baik,” tandasnya. (ang/yn/ign)