Bupati Kotim ”Gugat” Kebijakan Pusat, Protes soal DBH dan Penghapusan Tenaga Kontrak

RAKOR-APKASI-KALTENG
RAKOR: Rapat koordinasi anggota Apkasi wilayah Kalteng di Rujab Bupati Kotim, Kamis (12/5). (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor ”menggugat” pemerintah pusat mengenai dana bagi hasil (DBH) yang tidak sebanding dari yang disumbangkan daerah sebagai pemilik sumber daya alam (SDA). Protes keras itu dilayangkan dalam forum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) wilayah Kalteng yang digelar virtual, Kamis (12/5).

Protes itu dilayangkan mengingat sumber daya alam, seperti perkebunan, pertambangan, dan lainnya yang menjadi penghasil pajak terbesar untuk negara banyak disumbangkan Kotim. Namun, pengembaliannya ke daerah penghasil melalui transfer DBH dinilai tidak adil.

Bacaan Lainnya

”Dana alokasi umum (DAU) yang dirasakan kami kurang adil kalau dihitung luas wilayah dan jumlah penduduk sebagai syaratnya. Kelemahan kami di Kalteng, jumlah penduduk kami memang kecil, cuma luas wilayahnya 1,5 kali Pulau Jawa. Kalteng akan selalu tertinggal,” kata Halikinnor yang bertindak sebagai koordinator Apkasi wilayah Kalteng.

Menurut Halikinnor, dana untuk membangun daerah dengan kondisi geografis luas sangat tidak ideal jika hanya berpatokan DAU dengan jumlah penduduk. Kondisi itu membuat wilayah di Kalteng akan selalu tertinggal dibanding Jawa yang tingkat kepadatan penduduknya sangat tinggi.

Selain itu, Halikin menegaskan posisi ibu kota negara (IKN) sudah ditetapkan di Kalimantan Timur, sehingga Kalteng menjadi daerah penyangga. Daerah penyangga harusnya dibangun secara maksimal.

”Kalau tidak maksimal, nanti saya sebagai formatur wilayah Kalteng akan mengajukan rekomendasi agar keadilan pembangunan di wilayah Kalteng terpenuhi. Hasil dari kami hari ini akan kami sampaikan tertulis dalam forum pertemuan,” kata Halikinnor

Selain soal DBH, isu lain yang akan dibawa terkait penghapusan tenaga kontrak. Kalteng sangat memerlukan tenaga kontrak untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

”Itu salah satunya, karena saat ini sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan pusat, bahwa tenaga kontrak paling lambat 2023 sudah tidak ada lagi. Sementara fakta di lapangan, kebutuhan terhadap tenaga itu masih sangat penting,” kata Halikinnor.

Halikinnor mencontohkan, di daerah pedalaman masih banyak sekolah dasar yang memerlukan guru. Begitu juga puskesmas pembantu. Bahkan, masih ada yang belum memiliki tenaga kesehatan.

”Selama ini untuk menutupi pelayanan kesehatan maupun pendidikan dengan mengangkat tenaga kontrak,” ujarnya.

Menurutnya, apabila regulasi itu dihapus pusat, akan menjadi permasalahan. Khususnya untuk daerah, sementara pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga dibatasi.

”Pengangkatan ASN/PPPK itu dibatasi. Tidak pernah disetujui sesuai keinginan atau kebutuhan. Ini menjadi permasalahan,” tegasnya.

Halikinnor berpandangan, kebijakan itu tak masalah jika diterapkan di Pulau Jawa yang sudah terpenuhi. Namun, untuk Kalteng tidak bisa dipukul rata. ”Kalau Palangka Raya mungkin saja, tapi untuk kabupaten lain, misalnya Kotim saja masih banyak kekurangan,” ujarnya.

Apabila hal tersebut tak disuarakan, kata Halikinnor, akan berdampak terhadap pendidikan di daerah. ”Pendidikan akan terhambat. Kesehatan masyarakat juga tidak bisa terlayani dengan baik,” tandasnya. (ang/yn/ign)

Pos terkait