SAMPIT – Ribuan pekerja rentan yang masuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah (BPU) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih banyak yang belum terakomodir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Ada 108.101 pekerja yang belum mendapatkan perlindungan sosial ekonomi melalui program BP Jamsostek.
”Target kami ada 116.000 pekerja bukan penerima upah yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan merasakan manfaat dari program BP Jamsostek. Tapi, saat ini baru 7.899 pekerja BPU yang sudah terakomodir. Masih ada sekitar enam persen yang perlu perhatian,” kata Yunan Shahada, Kepala BP Jamsostek Kotim, Kamis (12/5).
Yunan menjelaskan, BP Jamsostek memiliki empat program perlindungan sosial ekonomi, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Belum semua peserta BP Jamsostek mengikuti empat program tersebut. Pasalnya, terkendala kemampuan peserta membayar iuran rutin per bulan.
”Pekerja rentan yang belum terakomodir BP jamsostek ada yang memang tidak mampu membayar iuran rutin. Ada pula pekerja BPU yang mampu, tetapi belum memiliki kesadaran untuk menjadi peserta BP Jamsostek,” katanya.
Untuk merasakan manfaat empat program tersebut, lanjutnya, sistem pembayaran iurannya terbagi menjadi beberapa kategori kepesertaan. Di antaranya, kategori pekerja penerima upah (PU), yakni pekerja yang menerima gaji atau upah dalam bentuk lain dari pemberi kerja, seperti pekerja sektor formal nonmandiri yang meliputi PNS, karyawan BUMN/BUMD, karyawan perusahaan swasta dan yayasan.
Menurutnya, di Kotim tercatat sebanyak 101.900 pekerja penerima upah. Namun, yang sudah terakomodir BP Jamsostek sebanyak 93.000 peserta.
Selanjutnya, kategori pekerja bukan penerima upah (BPU) yang merupakan pekerja yang memperoleh penghasilan dengan cara melakukan usaha ekonomi secara mandiri. Meliputi pemberi kerja atau pengusaha. Pekerja mandiri contohnya pengacara, dokter, artis, seniman, termasuk pekerja informal atau pekerja rentan, seperti petani, pedagang, nelayan, sopir angkot, ojek, dan lainnya.
Selain dua kategori peserta PU dan BPU, ada pula kategori pekerja jasa konstruksi (pekerja kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu), pekerja harian lepas, dan pekerja borongan yang terlibat dalam proyek APBN, APBD, swasta, atau perorangan.
Kemudian, kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mencakup setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, dan telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia dapat mengikuti dua program perlindungan wajib, yakni JKK dan JKM, serta dapat menambah program JHT secara sukarela.
”Untuk saat ini yang masih menjadi perhatian kami pekerja rentan. Bisa dikatakan pekerja rentan apabila dia bekerja dalam satu minggu kurang dari 35 jam dan penghasilan yang didapatkan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok dan belum termasuk kebutuhan jaminan perlindungan BP Jamsostek. Segmen inilah yang perlu dibantu,” ujarnya.
Tenaga kontrak bukan ASN, lanjut Yunan, termasuk dalam BPU yang seharusnya mendapatkan perlindungan BP Jamsostek. ”Kalau ASN, jaminan perlindungannya melalui PT Taspen (dana tabungan dan asuransi pegawai negeri) milik BUMN, sedangkan tenaga kontrak atau pekerja non-ASN tidak termasuk,” katanya.
Di Kotim, lanjutnya, ada 3.400 tenaga kontrak yang belum mendapatkan jaminan perlindungan sosial ekonomi. Hal tersebut masih diproses melalui koordinasi dengan Pemkab Kotim agar semua pekerja non-ASN terakomodir BP Jamsostek.








