Ribuan Pekerja di Kotim Belum Terakomodir Jaminan Ketenagakerjaan

Kepala BP Jamsostek Kotim Yunan Shahada
Kepala BP Jamsostek Kotim Yunan Shahada

SAMPIT – Ribuan pekerja rentan yang masuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah (BPU) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih banyak yang belum terakomodir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Ada 108.101 pekerja yang belum mendapatkan perlindungan sosial ekonomi melalui program BP Jamsostek.

”Target kami ada 116.000 pekerja bukan penerima upah yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan merasakan manfaat dari program BP Jamsostek. Tapi, saat ini baru 7.899 pekerja BPU yang sudah terakomodir. Masih ada sekitar enam persen yang perlu perhatian,” kata Yunan Shahada, Kepala BP Jamsostek Kotim, Kamis (12/5).

Bacaan Lainnya

Yunan menjelaskan, BP Jamsostek memiliki empat program perlindungan sosial ekonomi, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Belum semua peserta BP Jamsostek mengikuti empat program tersebut. Pasalnya, terkendala kemampuan peserta membayar iuran rutin per bulan.

Baca Juga :  Bupati Kotim Berharap UPTP BLK Kotim Dibangun Tahun Ini

”Pekerja rentan yang belum terakomodir BP jamsostek ada yang memang tidak mampu membayar iuran rutin. Ada pula pekerja BPU yang mampu, tetapi belum memiliki kesadaran untuk menjadi peserta BP Jamsostek,” katanya.

Untuk merasakan manfaat empat program tersebut, lanjutnya, sistem pembayaran iurannya terbagi menjadi beberapa kategori kepesertaan. Di antaranya, kategori pekerja penerima upah (PU), yakni pekerja yang menerima gaji atau upah dalam bentuk lain dari pemberi kerja, seperti pekerja sektor formal nonmandiri yang meliputi PNS, karyawan BUMN/BUMD, karyawan perusahaan swasta dan yayasan.

Menurutnya, di Kotim tercatat sebanyak 101.900 pekerja penerima upah. Namun, yang sudah terakomodir BP Jamsostek sebanyak 93.000 peserta.

Selanjutnya, kategori pekerja bukan penerima upah (BPU) yang merupakan pekerja yang memperoleh penghasilan dengan cara melakukan usaha ekonomi secara mandiri. Meliputi pemberi kerja atau pengusaha. Pekerja mandiri contohnya pengacara, dokter, artis, seniman, termasuk pekerja informal atau pekerja rentan, seperti petani, pedagang, nelayan, sopir angkot, ojek, dan lainnya.



Pos terkait