Halikinnor mengatakan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia sudah siap melayani pencairan dana untuk semua satuan kerja di wilayah kerjanya. Dengan demikian, semua instansi pemerintah yang melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan publik sudah dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sejak hari pertama tahun 2023.
Penyerahan DIPA yang dilaksanakan lebih awal tentunya diharapkan sebagai proses pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu, lebih merata dan memberikan pengaruh yang lebih besar pada kegiatan perekonomian di Kotim. (ang/yn/ign)