Buron, Tersangka dan Terpidana Ini Akhirnya Ditangkap

Bandar Udara Trinsing/Bandar Udara H. Muhammad Sidik,Desa Trinsing Muara Teweh,Kabupaten Barito Utara,DPO,Tersangka,Kejaksaan
Salah satu buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, ketika diamankan untuk mengikuti proses penanganan penyelesaiaan perkara.(istimewa)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Langkah tegas dilakukan Kejaksaan Agung dan Kejati Kalteng serta Kejari Palangka Raya, melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur), yakni menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, berinisial MYL.

Selain itu, tim kejaksaan ini juga mengeksekusi terpidana pemalsuan surat tanah, inisial AAS.

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana merilis, MYL telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019. Yakni dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Bandar Udara Trinsing/Bandar Udara H. Muhammad Sidik, Desa Trinsing Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.

Tepatnya,yaitu terkait untuk pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan plat deker (3300M2) tahun 2014 yang dilaksanakan oleh PT Unggul Sarana Konstruksi dengan nilai kontrak Rp 1.545.941.800,- (satu miliar lima ratus juta empat puluh lima sembilan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah).

Tersangka MYL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)  jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp1.366.050.394,- (satu miliar tiga ratus enam puluh enam juta lima puluh ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah).

Dijelaskan pula, MYL diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Kalteng tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat dipastikan keberadaan tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan dan selanjutnya tersangka MYL segera dibawa menuju  Kejati Kalteng, guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.

“Maka itu Jaksa Agung minta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” tegas Ketut Sumedana.

Selain itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri.”Mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya dalam rilis.

Sementara itu,langkah tegas juga dilakukan Kejati Kalteng melalui Kejari Palangka Raya dengan melakukan eksekusi terdakwa Alpian Angai Salman (AAS) di kediamannya. Tindakan ini melaksanakan putusan MA.Diketahui terdakwa merupakan terpidana pemalsuan surat tanah seluas 9  hektare berinisial AAS. Pria ini terbukti bersalah dan divonis 3,6 tahun penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra menyampaikan, eksekusi yang dipimpin Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), I Wayan Gedin Arnata tersebut didasari putusan Kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA), sebagaimana tertuang dalam putusan dengan bernomor : 878/K/Pid/2022.

Pada amar putusan itu, antara lain salah satunya menyatakan menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi dan terpidana AAS dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang sebelumnya pada tingkat banding juga dikuatkan. Memasukkan terpidana ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terpidana ditahan.

”Melaksanakan eksekusi. Proses penangkapan terpidana AAS dilaksanakan pada Selasa 13 September 2022, dibantu anggota Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng,” sebut Dodik, Rabu (14/9) kemarin.

Pos terkait