Buron, Tersangka dan Terpidana Ini Akhirnya Ditangkap

Bandar Udara Trinsing/Bandar Udara H. Muhammad Sidik,Desa Trinsing Muara Teweh,Kabupaten Barito Utara,DPO,Tersangka,Kejaksaan
Salah satu buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, ketika diamankan untuk mengikuti proses penanganan penyelesaiaan perkara.(istimewa)

“Maka itu Jaksa Agung minta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” tegas Ketut Sumedana.

Selain itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri.”Mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya dalam rilis.

Bacaan Lainnya

Sementara itu,langkah tegas juga dilakukan Kejati Kalteng melalui Kejari Palangka Raya dengan melakukan eksekusi terdakwa Alpian Angai Salman (AAS) di kediamannya. Tindakan ini melaksanakan putusan MA.Diketahui terdakwa merupakan terpidana pemalsuan surat tanah seluas 9  hektare berinisial AAS. Pria ini terbukti bersalah dan divonis 3,6 tahun penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra menyampaikan, eksekusi yang dipimpin Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), I Wayan Gedin Arnata tersebut didasari putusan Kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA), sebagaimana tertuang dalam putusan dengan bernomor : 878/K/Pid/2022.

Baca Juga :  Main di Kandang, Kalteng Putra Jangan Sampai Malu

Pada amar putusan itu, antara lain salah satunya menyatakan menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi dan terpidana AAS dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang sebelumnya pada tingkat banding juga dikuatkan. Memasukkan terpidana ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terpidana ditahan.

”Melaksanakan eksekusi. Proses penangkapan terpidana AAS dilaksanakan pada Selasa 13 September 2022, dibantu anggota Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng,” sebut Dodik, Rabu (14/9) kemarin.

Ditambahkannya, terpidana ini tersangkut untuk menguasai lahan yang terletak di Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau dengan total luas 11.378.868 m2 dan pada bulan September 2019. Terdakwa mulai menggarap lahan tersebut, tetapi masyarakat atau  Kelompok Tani Jadi Makmur 1 sebagai pemilik lahan tersebut keberatan atas tindakan terdakwa dan  melaporkannya ke Polsek Sebangau.

Sampai akhirnya terdakwa diketahui dihadapkan ke pengadilan dan didakwa telah membuat surat yang isinya tidak benar atau palsu. Surat itu baik dari kepala kampung maupun camat tahun 1978 maupun 1978.



Pos terkait