“Tidak ada perlawanan saat dilakukan eksekusi. Terpidana AAS dalam perkara pemalsuan surat, melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP sebagaimana putusan tingkat Kasasi MA,” tandas Dodik.(daq/gus).
“Tidak ada perlawanan saat dilakukan eksekusi. Terpidana AAS dalam perkara pemalsuan surat, melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP sebagaimana putusan tingkat Kasasi MA,” tandas Dodik.(daq/gus).