Buruh Curi Sawit, Perkebunan Rugi Jutaan Rupiah

sawit
PENCURIAN: Petugas mengamankan pelaku bersama barang bukti buah kelapa sawit di kebun PT Windu Nabatindo Abadi (WNA). (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Hatmi (40), buruh harian lepas (BHL) PT. Windu Nabatindo Abadi (WNA) ini ditangkap polisi karena memanen buah kelapa sawit tanpa izin perusahaan.

Pecurian itu dilakukannya pada Sabtu (16/10) tengah malam sekira pukul 23.30 WIB di kebun sawit PT. WNA (BGA Group) di Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur.

Bacaan Lainnya

Akibat perbuatannya, Hatmi menjelani pemeriksaan intensif dan mendekam dalam ruang jeruji besi penjara Mapolsek Cempaga Hulu.

Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Dwi Susanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh petugas keamanan perusahaan yang sedang melaksanakan patroli.

”Pelaku diamankan beserta barang bukti 82 janjang tandan buah segar kelapa sawit,” kata Dwi dihubungi Radar Sampit, Senin (18/10).

Dijelaskan Kapolsek, kejadian bermula saat petugas keamanan perusahaan melaksanakan patroli dan melihat ada dua senter yang menyala.

Baca Juga :  Maling Kuras Uang Kotak Infak Masjid di Palangkaraya

Saat dicek, rupanya ada dua orang yang sedang memanen buah sawit tanpa izin.

Melihat itu, petugas bergegas menuju lokasi dan berhasil mengamankan Hatmi. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri. Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 3,1 juta.

“Yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Pasal 363 KUHPidana,” tegas Kapolsek. (sir)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *