Pendidikan merupakan salah satu bidang pembangunan prioritas pemerintah. Karena itu, Pemkab Kotim berupaya anggar anggaran yang dikucurkan benar-benar tepat sasaran dan tak menyimpang.
HENY, Sampit | radarsampit.com
Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengingatkan empat poin penting yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang pedoman pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) bagi jenjang sekolah dasar.
Dalam pertemuan sosialisasi di Werra Hotel Resort yang dihadiri 370 tenaga guru pendidik yang bertugas di sekolah dasar negeri dan swasta di 17 kecamatan se-Kotim, Halikinnor mengatakan, dalam perencanaan anggaran, sekolah diwajibkan menyusun rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) yang komprehensif melalui Perencanaan Berbasis Data (PBD) dari hasil analisis rapor satuan pendidikan masing-masing, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Penggunaan dana juga harus diperuntukkan secara tepat sasaran melalui perencanaan berbasis data (PBD). Artinya, dana BOSP digunakan sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah, efektif, dan efisien.
Poin ketiga, pelaporan dan pertanggungjawaban bagi setiap penggunaan dana BOSP harus dilaporkan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keempat, pengawasan dan evaluasi pengelolaan dana BOSP harus diawasi ketat Dinas Pendidikan Kotim dan instansi pengawas terkait. Dalam hal ini Inspektorat Kotim untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukkannya.
”Sosialisasi ini disampaikan kepada para guru sekolah dasar agar dapat memberikan panduan yang jelas dan rinci mengenai pengelolaan dana BOSP, sehingga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaannya,” kata Halikinnor, Kamis (27/6/2024).
Menurutnya, sosialisasi terkait Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 penting diketahui dan dipahami agar seluruh tenaga pendidikan di sekolah dapat menjalankan ketentuan sesuai aturan yang berlaku.
”Kenapa perlu ada sosialisasi ini agar jangan sampai karena ketidakpahaman pihak sekolah terhadap aturan yang ada, yang awalnya tidak ada niat mengorupsi anggaran, tapi karena tidak memahami aturan, sehingga bisa terjadi penyimpangan yang bisa sampai ke ranah hukum. Sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman bagi tenaga pendidik di sekolah agar jangan sampai terjadi pelanggaran penyelewengan anggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut Halikin mengatakan, dana BOSP salah satu instrumen penting dalam mendukung keberlangsungan pendidikan. Dana ini berfungsi untuk membantu sekolah dalam memenuhi kebutuhan operasional sehari-hari, sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan dengan lancar dan optimal.
Oleh karena itu, pengelolaan dana BOSP yang tepat dan efektif menjadi sangat krusial.
Berdasarkan survei penilaian integritas pendidikan tahun 2023 (SPI Pendidikan 2023) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), di mana SPI bertujuan untuk mengukur kondisi integritas pendidikan di semua jenjang pendidikan di tingkat nasional dan provinsi.
Dimensi dengan indeks tertinggi di Provinsi Kalimantan Tengah adalah karakter, yaitu 76,05. Sedangkan indeks terendah berada pada dimensi tata kelola, yaitu 74,21, sementara untuk indeks ekosistem sebesar 74,54.
Dari hasil pemetaan tiga dimensi integritas, diketahui bahwa Provinsi Kalteng berada pada kategori tata kelola, ekosistem, dan karakter semuanya rendah (rendah-rendah-rendah atau rrr).
”Melalui kesempatan ini saya tegaskan jadikan ini evaluasi kita bersama. Pastikan kembali bahwa kita telah mempedomani dengan sungguh-sungguh Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2023 tentang pengelolaan dana BOSP,” tegasnya.







