Pendidikan merupakan salah satu bidang pembangunan prioritas pemerintah. Karena itu, Pemkab Kotim berupaya anggar anggaran yang dikucurkan benar-benar tepat sasaran dan tak menyimpang.
HENY, Sampit | radarsampit.com
Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengingatkan empat poin penting yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang pedoman pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) bagi jenjang sekolah dasar.
Dalam pertemuan sosialisasi di Werra Hotel Resort yang dihadiri 370 tenaga guru pendidik yang bertugas di sekolah dasar negeri dan swasta di 17 kecamatan se-Kotim, Halikinnor mengatakan, dalam perencanaan anggaran, sekolah diwajibkan menyusun rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) yang komprehensif melalui Perencanaan Berbasis Data (PBD) dari hasil analisis rapor satuan pendidikan masing-masing, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Penggunaan dana juga harus diperuntukkan secara tepat sasaran melalui perencanaan berbasis data (PBD). Artinya, dana BOSP digunakan sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah, efektif, dan efisien.
Poin ketiga, pelaporan dan pertanggungjawaban bagi setiap penggunaan dana BOSP harus dilaporkan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keempat, pengawasan dan evaluasi pengelolaan dana BOSP harus diawasi ketat Dinas Pendidikan Kotim dan instansi pengawas terkait. Dalam hal ini Inspektorat Kotim untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukkannya.
”Sosialisasi ini disampaikan kepada para guru sekolah dasar agar dapat memberikan panduan yang jelas dan rinci mengenai pengelolaan dana BOSP, sehingga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaannya,” kata Halikinnor, Kamis (27/6/2024).
Menurutnya, sosialisasi terkait Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 penting diketahui dan dipahami agar seluruh tenaga pendidikan di sekolah dapat menjalankan ketentuan sesuai aturan yang berlaku.
”Kenapa perlu ada sosialisasi ini agar jangan sampai karena ketidakpahaman pihak sekolah terhadap aturan yang ada, yang awalnya tidak ada niat mengorupsi anggaran, tapi karena tidak memahami aturan, sehingga bisa terjadi penyimpangan yang bisa sampai ke ranah hukum. Sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman bagi tenaga pendidik di sekolah agar jangan sampai terjadi pelanggaran penyelewengan anggaran,” ujarnya.