KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Seruyan harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menjadi pengedar sabu selama setahun terakhir.
Keduanya, Fitri (32) dan Hendri (28), mereka ditangkap saat membawa 11 paket sabu seberat 51,05 gram dalam perjalanan menuju Desa Mugi Panyahu, Kecamatan Seruyan Tengah, pada 5 Mei 2025 lalu.
Penangkapan pasangan ini bermula dari kegiatan tes urine rutin yang digelar Satresnarkoba Polres Seruyan terhadap karyawan perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Pasutri tersebut yang selama ini berperan sebagai mitra dalam kejahatan (partner in crime), terutama dalam peredaran narkotika tingkat lokal.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 700 ribu dan sejumlah alat bantu transaksi narkoba.
Saat pemusnahan barang bukti sabu di Aula Warta Polres Seruyan pada Jumat (16/5/2025) lalu, Fitri secara terbuka mengakui bahwa dia dan suaminya telah menjalankan bisnis haram ini selama satu tahun terakhir.
“Iya, sudah satu tahun kami jualan sabu. Peredarannya hanya di sekitar Kecamatan Seruyan Tengah,” ujar Fitri kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa mayoritas pembeli berasal dari kalangan garong sawit dan warga kampung setempat.
Kasatres Narkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto meminta keduanya untuk bersikap kooperatif dan mengungkap asal usul barang haram tersebut demi kepentingan pengembangan kasus.
“Kami berharap mereka terbuka soal dari mana sabu itu didapat agar proses penyidikan bisa berjalan lancar dan tuntas,” kata Dwi.
Dwi menegaskan, kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba yang menyasar wilayah pedesaan Seruyan.
“Polisi akan terus menggencarkan pengawasan dan penyuluhan agar masyarakat tidak terjerumus dalam lingkaran hitam narkotika,” tegasnya. (rdw/fm)