Korban jawab “OH IYA OM” sambil menahan nangis dan takut.
“Setelah itu korban mendatangi orang tuanya sambil menangis di rumah pemilik acara, lalu korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Merasa keberatan, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pulang Pisau,” beber Daspin.
Daspin mengungkapkan, setelah menerima laporan orang tua korban, petugas mengamankan pelaku berserta barang bukti berupa satu lembar baju tanpa lengan warna ungu, satu lembar celana kain panjang warna biru, satu lembar kemeja lengan panjang warna hitam, dan satu lembar celana panjang jeans warna biru.
“Dalam perkara ini, pelaku telah ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” tegas Kasi Humas Polres Pulang Pisau. (der/fm)