Covid-19 Mengganas, Gelar Ritual Tolak Bala Serentak

covid-19
RITUAL TOLAK BALA: Bupati dan unsur Muspida memegang perahu berisi sesajen sebelum dilarutkan ke Sungai Lamandau sebagai simbol larutnya wabah Covid-19.

NANGA BULIK – Berbagai cara dilakukan Pemerintah Kabupaten Lamandau untuk mengerem penyebaran Coronavirus Disease atau Covid-19. Diantaranya dengan istighosah dan ritual tolak bala atau  balalayah. Doa istighosah dan ritual tolak bala dilaksanakan secara serentak di seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Lamandau , Rabu ( 7/7).

Bupati Lamandau H Hendra Lesmana yang juga sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Lamandau menghadiri ritual tolak bala di halaman kantor DAD Lamandau, komplek mess desa, Kelurahan Nanga Bulik.

Bacaan Lainnya
Gowes

“Hari ini, serentak kita melaksanakan doa istighosah di sejumlah masjid-masjid serta ritual adat Dayak untuk tolak bala. Seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Lamandau, tentu ikhtiar kita lakukan dengan doa serta ritual balalayah sesuai budaya suku Dayak Tomun,” ungkap Hendra Lesmana.

Dirinya menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut disinkronkan dengan arahan pemerintah pusat kaitan dengan pengetatan PPKM mikro yang dilaksanakan di Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Lubang Jalan Pangkalan Bun - Kolam Membawa Petaka, Pemotor Nyaris Tewas Digilas Truk Tangki BBM

“Di dalam kegiatan doa serta ritual ini, kami membatasi pergerakan orang, bahkan untuk berkunjung ke tetangga saja tidak diperbolehkan selama kegiatan ini berlangsung,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Bupati Lamandau berharap seluruh elemen masyarakat di Lamandau bersama-sama mendukung  kegiatan ritual ini serta menaati protokol kesehatan guna menekan sebaran Covid-19 di wilayahnya.

Setelah ritual, ada pantangan/pamali yang tidak boleh dilanggar selama 10 hari, yakni tanggal 8 hingga 17 Juli 2021. Yang nekat melanggar akan mendapatkan sanksi sosial dan denda adat.

“DAD Lamandau telah mengirimkan surat kepada 88 desa/kelurahan memberitahukan akan mengadakan acara ritual tolak bala ini, tentunya dengan melibatkan damang dan tokoh adat yang ada di desa-desa, dan pada hari ini  pelaksanaan ritual ini kita laksanakan serempak di Kabupaten Lamandau,” ungkapnya.

Setelah Lamandau masuk dalam daftar 43 kabupaten/kota di luar Jawa Bali yang harus menerapkan pengetatan PPKM mikro, maka melalui pendekatan kultural ini diharapkan masyarakat lebih patuh lagi.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *