Di Balik Cepatnya Pemkab Kotim Respons Pengunduran Diri Kades Mencaleg

kades
PENYAMBUTAN: Kepala DPMD Kotim Raihansyah (batik oranye) saat akan menyambut kehadiran tim penilai dari Provinsi Kalteng dalam acara penilaian kelurahan terbaik di Kelurahan Ketapang, baru-baru tadi. (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengagendakan jadwal pelantikan penjabat (Pj) kepala desa (Kades) untuk mengisi kekosongan jabatan kades yang mengundurkan diri  karena mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Kepala DPMD Kotim Raihansyah mengatakan, untuk pelantikan Pj kades, pihaknya menyesuaikan dengan jadwal Bupati Kotim Halikinnor yang dalam beberapa hari kedepan masih ada agenda pemerintahan.

Bacaan Lainnya

”Semula pelantikan Pj kades dijadwalkan pada 19 Juni. Dikarenakan Pak Bupati ada acara di Kajati dan tanggal 20-21 Juni itu ada KPK ke Kotim untuk perluasan desa anti korupsi, jadi kami tunda setelah Bupati dari Palangka Raya. Mungkin sekitar tanggal 25 atau 26 Juni mendatang,” ujarnya.

Ada 12 kepala desa yang mengajukan pengunduran diri. Dari 12 desa tersebut yang sudah dilantik Pj Kadesnya oleh Bupati Kotim Halikinnor awal Juni lalu, yaknitiga desa yakni Desa Tinduk Kecamatan Baamang, Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga, dan Desa Baampah Kecamatan Mentaya Hulu.

Baca Juga :  WASPADA!!! Maling Incar Motor Parkir Sembarangan

Tersisa 9 Pj Kades yang belum dilantik. Namun, dari 9 desa hanya ada 7 desa yang siap dilakukan pelantikan Pj kades pada akhir bulan nanti, yakni Desa Tanah Haluan, Tumbang Ayang, Waringin Agung, Luwuk Kowan, Satiruk, Telaga Baru, dan Desa Tumbang Hejan.

”Dari 9 desa, 7 yang sudah siap dilantik. Ada dua desa yang belum karena kami menunggu proses dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) untuk  mengusulkan pemberhentian. Dua desa tersebut adalah Desa Mekar Jaya dan  Desa Kabuau Kecamatan Parenggean,” terangnya.

Dia melanjutkan, pelantikan Pj kades merupakan salah satu proses dari kades yang mengikuti kontestasi pemilihan legislatif. Secara aturan, kades itu harus mundur dari jabatan.

”Dalam rangka mengikuti pileg, ada 12 desa di Kotim yang kepala desanya mengundurkan diri untuk mengikuti pileg. Aturan pengunduran diri kepala desa itu ada tiga, yang pertama meninggal dunia, kedua mengundurkan diri, dan ketiga pidana. Jadi, mereka mengundurkan diri karena mengikuti pemilihan legislatif,” jelasnya.



Pos terkait