SAMPIT – Perkara pencurian buah kelapa sawit yang menyeret sejumlah warga Desa Ramban, mulai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotim. Dalam kasus itu, Jumri Setiawan alias Ijum, Supiansyah alias Iwan, dan Agus Syawal dituduh ikut mencuri sawit milik Gapotanhut Bagendang Raya setelah adanya aktivitas panen massal.
Kasus itu yang sempat disoal dalam aksi unjuk rasa warga Desa Ramban beberapa waktu lalu di DPRD Kotim. Sejumlah warga mempermasalahkan penangkapan oleh polisi, bahkan meminta para pelaku dibebaskan.
”Saya waktu itu kerja bangunan. Karena bahan lagi habis, diajak Jumri ikut panen sawit karena banyak yang melakukan pemanenan,” ucap Agus saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Saat akan berangkat, lanjutnya, tersangka lainnya, Iwan juga mengikuti jejak mereka dan berangkat ke lokasi pencurian. Mereka lalu membagi tugas, yakni Iwan dan Ijum memanen sawit, sementara Agus mengangkutnya menuju sungai untuk diangkut menggunakan kelotok.
”Rencananya buah sawit itu mau kami jual ke Desa Ramban, tapi waktu itu belum sempat terjual,” ujar Agus.
Dia mengaku tak tahu pemilik sawit itu. Hanya mendengar informasi masyarakat bahwa kebun tersebut dikelola Gapoktanhut Bagendang Raya bersama PT Menteng Jaya Sawit Perdana.
Saat diamankan, dari tersangka diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah tojok, dua kelotok, 74 jenjang buah kelapa sawit, dan keranjang. Perbuatan tersebut dilakukan pada 25 Desember 2021 di blok A11 MR 6 Kebun Gapoktanhut Bagendang Raya, Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotim.
Mereka ditangkap saat membawa buah sawit hasil panen tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 107 Huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. (ang/ign)