Program nasional pembentukan Koperasi Merah Putih di perdesaan yang digagas pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto langsung direspons Pemkab Kotim melalui instansi terkait. Sejumlah persiapan dilakukan.
HENY PUSNITA, Sampit | radarsampit.com
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotim sedang gencar memberikan sosialisasi ke-17 kecamatan untuk mendorong percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih Desa dan Koperasi Merah Putih Kelurahan.
Hal tersebut merupakan respons dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa dan Kelurahan.
”Kotim sedang gencar melakukan sosialisasi yang sudah dilakukan selama kurang lebih sebulan lalu,” kata Johny Tangkere, Plt Kepala Diskoperindag Kotim, Selasa (20/5).
Setelah sosialisasi, tahapan selanjutnya adalah melaksanakan musyawarah desa dan kelurahan, pembentukan koperasi desa dan kelurahan, pengesahan badan hukum terkait pendirian koperasi, proses pembinaan dan pengembangan revitalisasi.
”Jadi, koperasi ini dapat dibentuk melalui tiga model, yaitu pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi yang kurang aktif,” ujarnya.
Untuk di Kotim, rata-rata menggunakan model pembentukan koperasi baru.
”Saat ini sedang berproses dan saya terima laporannya ada 10 desa dan 5 desa yang sudah didaftarkan akte notarisnya. Saya harapkan besok 10 desa yang belum lengkap berkas bisa dilengkapi. Karena, sesuai permintaan Pak Gubernur agar setiap kabupaten itu pada 23 Mei 2025 tepat saat Hari Jadi Kalteng, setiap kabupaten bisa meluncurkan pembentukan Koperasi Merah Putih desa dan kelurahan,” ujarnya.
Ditargetkan pada 31 Mei 2025, sebanyak 168 desa dan 17 kelurahan di Kotim sudah membentuk Koperasi Merah Putih dan berbadan hukum atau sudah memiliki akta notaris.
”Kami akan terus melakukan pemantauan dan setiap desa dan kelurahan yang sudah lengkap, akan kami ajukan ke notaris untuk pembuatan akta. Kami usahakan semampu kami baik Diskoperindag dan dari DPMD Kotim saling berkolabarosi, semoga apa yang ditargetkan pemerintah pusat bisa tercapai,” ujarnya.
Pemerintah pusat menargetkan pada 12 Juni 2025 tepat di Hari Koperasi sebanyak 80.000 Koperasi Merah Putih Desa dan Kelurahan di Seluruh Indonesia terbentuk dan telah berbadan hukum. Dan, pada 28 Oktober 2025 diharapkan Koperasi Merah Putih yang sudah terbentuk mulai beroperasi.
”Untuk mempercepat target pembentukan Koperasi Merah Putih, kami sudah membuat SK Pembentukan Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih yang mana tugas satgas melaporkan ke Satgas Provinsi dan selanjutnya melaporkan perkembangan laporannya ke satgas pusat secara berjenjang,” ujarnya.
Lebih lanjut Johny mengatakan, Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan koperasi desa/kelurahan yang beroperasi secara kolektif dan berbasis kebutuhan lokal. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mempercepat kemandirian ekonomi di tingkat desa
”Koperasi Merah Putih ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa, menciptakan lapangan kerja, menjaga ketahanan pangan, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi ketergantungan pada tengkulak dan rentenir,” ujarnya.
Koperasi Merah Putih dapat menjalankan berbagai bidang usaha, seperti simpan pinjam, distribusi hasil pertanian, kerajinan, produk lokal, serta layanan kesehatan, dan pendidikan.
”Tergantung dari potensi desa. Sesuai Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 jelas disampaikan apa yang dapat dilakukan desa dan kelurahan dalam rangka menghidupkan koperasinya. Jadi, keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak hanya bergantung dari Diskoperindag dan DPMD, tetapi memerlukan sinergi dengan lintas sektor termasuk akedemisi, pelaku usaha dan masyarakat sehingga dapat mempercepat capaian yang ditargetkan pemerintah pusat,” ujarnya.








