Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono menekankan komitmen Polres Lamandau dalam pemberantasan narkoba dan akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba lebih lanjut.
”Polres Lamandau masih mendalami peran masing-masing tersangka dan asal-usul sabu tersebut,” katanya.
Ia mengaku cukup sulit membongkar jaringan ini. Pasalnya, menggunakan kurir yang tidak mengetahui siapa pemesan dan pembeli alias dengan sistem terputus. Hal itu membuat sulitnya menemukan sumber maupun pemesan.
Lima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar. (mex/ign)