Dibayar Rp10 Juta, Kurir Sabu Ini Tak Tahu Siapa Pemesannya

sabu lamandau 1
RILIS PENGUNGKAPAN: Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono dan jajarannya saat menggelar rilis perkara narkoba di Mapolres Lamandau, Kamis (15/5). 

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono menekankan komitmen Polres Lamandau dalam pemberantasan narkoba dan akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba lebih lanjut.

”Polres Lamandau masih mendalami peran masing-masing tersangka dan asal-usul sabu tersebut,” katanya.

Bacaan Lainnya

Ia mengaku cukup sulit membongkar jaringan ini. Pasalnya, menggunakan kurir yang tidak mengetahui siapa pemesan dan pembeli alias dengan sistem terputus. Hal itu membuat sulitnya menemukan sumber maupun pemesan.

Lima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar. (mex/ign)



Baca Juga :  Beban Berlipat Rakyat, Fraksi NasDem DPRD Kotim Desak Tarif PDAM Diturunkan

Pos terkait