SAMPIT, radarsampit.com – Seorang tahanan perkara narkoba berhasil mengecoh petugas yang menjaganya usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (3/6). Pesakitan berinisial SW itu kabur dengan tangan masih diborgol.
Informasinya dihimpun Radar Sampit, kejadian itu bermula saat SW mengikuti sidang. Saat kembali ke Lapas Kelas II B Sampit dengan dikawal petugas, tahanan tersebut justru melarikan diri.
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas II B Sampit M Yani belum bisa memberikan keterangan terkait kaburnya tahanan. Informasinya, petugas gabungan sedang memburu tahanan yang kini berstatus buron itu.
Adapun Kejaksaan Negeri Kotim masih enggan berkomentar terkait peristiwa itu. Informasi diperoleh, SW terseret perkara narkotika dengan jumlah barang bukti hampir 10 gram. Tuntutan terhadapnya cukup tinggi, yakni sembilan tahun penjara.
Dia kabur saat tengah mengantre masuk dalam pintu besi lapas. Banyaknya tahanan yang mengantre jadi kesempatan bagi SW untuk kabur.
”Tangannya masih terborgol dan saat mau masuk dalam lapas, tiba-tiba melarikan diri dari penjagaan petugas,” kata sumber terpercaya Radar Sampit yang mengetahui kejadian itu.
SW ditangkap Januari silam. Perkara yang menyeretnya berawal ketika dihubungi Erwin (Daftar Pencarian Orang) melalui telepon dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus.
Terdakwa menyanggupinya. Setelah itu SW menghubungi Lianky (DPO) melalui telepon untuk membeli barang haram yang diminta. Dia diringkus aparat saat melakukan transaksi di depan Stadion 29 November Sampit. (tim/ign)