Kemenpan RB, lanjutnya, telah mengeluarkan kebijakan pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Paling lambat tanggal 28 November 2023.
”Ini sudah lama disuruh tidak boleh mengangkat. Yang menjadi persoalan kepala daerah di seluruh Indonesia, surat Menpan. Bagi pejabat yang tidak mengindahkan amanat dan tetap meangkat non-ASN, akan diberikan sanksi sesuai undang-undang,” tegas Halikinnor.
Ditambahkannya, keputusan itu tetap harus dilakukan. Sebab, jika tidak dilaksanakan, akan ada sanksi hukum. Paling berat adalah pernyataan Menteri Keuangan akan meniadakan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kotim. ”Jangankan untuk membangun, membayar gaji saja tidak mampu,” tandasnya. (hgn/ang/ign)