Dimediasi BPN Kotim, Perkebunan Tawarkan Empat Solusi Konflik

mediasi pt bum
DIMEDIASI: Suasana setelah mediasi konflik antara PT BUM dengan warga Desa Tumbang Kalang di BPN Kotim, Rabu (2/11). (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) dan warga Desa Tumbang Kalang akhirnya dimediasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim, Rabu (2/11). Dalam mediasi yang dipimpin Kepala BPN Kotim Jhonsen Ginting itu, warga yang memiliki tanah yang masuk HGU ditawarkan meninggalkan tanahnya dan dipindah ke lokasi lain dengan ganti rugi dari pihak perusahaan.

Ada empat hasil mediasi, yakni PT BUM tidak akan menganggu areal lahan masyarakat meski dalam HGU mereka. Kedua, PT BUM akan menawarkan ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) terhadap  lahan warga. Ketiga, menawarkan tukar guling lahan ke areal PT Bintang Sakti Lenggana (BSL), dan keempat, PT BUM menawarkan biaya pembuatan sertifikat di areal PT BSL, namun dianggap utang.

Bacaan Lainnya

Warga yang hadir dari Desa Tumbang Kalang mengaku kecewa. Pasalnya, pihak yang hadir bukan Direktur PT BUM selaku pengambil keputusan. ”Tapi yang dikirim hanya perwakilan perusahaan yang tidak bisa mengambil keputusan,” kata Diyu, tokoh warga Tumbang Kalang.

Baca Juga :  Tangga Aluminium Pencabut Nyawa, Tewaskan Pria saat Ambil Sarang Burung di Tiang Listrik

Diyu mengaku tidak tertarik dengan tawaran tersebut. Sebab, mereka hanya ingin bertahan dan lahannya dikeluarkan dari HGU. ”Kalau kami jual lahan itu, mau ke mana kami hidup, sementara tanah itu bagi kami punya sejarah dan historis dari orang tua,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan PT BUM yang hadir enggan berkomentar banyak. Mereka menyebutkan, hal yang disanggupi perusahaan sudah disampaikan. ”Nanti saja kalau wawancara. Saya buru-buru, ada yang nunggu,” kata Soeling, Manajer Humas PT BUM. (ang/ign)



Pos terkait