Dinas Pertanian Temukan Hewan Kurban Bergejala PMK

dinas pertanian kotim lakukan pemeriksaan hewan kurban antemortem (hgn) 1
PERIKSA: Tim pemeriksa kesehatan hewan di Dinas Pertanian Kotim melakukan pemeriksaan antemortem hewan kurban, Rabu (21/6/2023). (Heny/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai memeriksa hewan kurban dengan mengunjungi lokasi penampungan peternakan hewan kurban. Sejumlah ternak ditemukan bergejala penyakit mulut dan kuku (PMK), serta belum cukup umur dikurbankan.

”Secara fisik hewan yang dilakukan pemeriksaan di salah satu tempat penampungan sudah sehat, cuma ada beberapa ekor yang belum cukup umur. Untuk sapi minimal boleh dikurbankan usia dua tahun dan kambing 1 tahun. Boleh tetap dijual untuk dipelihara, bukan untuk dikurbankan,” kata Endrayatno, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kotim, Rabu (21/6).

Bacaan Lainnya
Gowes

Pemeriksaan antemortem dilakukan 20 petugas kesehatan hewan yang terbagi menjadi empat tim. Di Sampit, ada 15 petugas yang memeriksa antemortem di 26 titik penampungan.

Dari pendataan hasil pemeriksaan yang dilakukan tahun ini, terdapat 45 titik penampungan penjualan hewan kurban yang tersebar di Kecamatan Kotabesi, Baamang, Mentawa Baru ketapang, Mentaya Hilir Selatan, Mentaya Hilir Utara, Pulau Hanaut, Mentaya Hulu, Telawang, Parenggean, Cempaga, dan Cempaga Hulu.

Baca Juga :  BIADAB!!! Dicekoki Miras, Digilir Empat Pemuda, Diperkosa Lagi sebelum Dipulangkan

”Dari 17 kecamatan se-Kotim, hanya ada sebelas kecamatan yang menyediakan tempat penampungan. Total keseluruhan sebanyak 2.126 ekor sapi dan 750 ekor kambing yang didatangkan dari Madura dan Sulawesi. Hewan kurban dari peternak lokal hanya sekitar 150 ekor,” kata Endrayatno, seraya menambahkan data tersebut belum final.

Dalam pemeriksaan antemortem, tim pemeriksa kesehatan hewan di Distan Kotim harus dapat memastikan menjamin daging yang dikonsumsi oleh masyarakat aman, utuh, sehat, dan halal (ASUH). Apabila hewan dicurigai sakit yang menginfeksi hewan atau mengalami cacat, dinyatakan tidak layak jual.

”Sebelum hewan kurban dikirim ke Sampit, sapi dan kambing dari daerah asalnya sudah dikarantina selama 28-35 hari dan dipastikan melakukan vaksin PMK dan vaksin lainnya yang ditandai dengan pemasangan ear tag,” katanya.

Pada pemeriksaan antemortem di salah satu lokasi penampungan, pihaknya menemukan lima ekor sapi yang bergejala mirip PMK dan beberapa ekor kambing duduk lemas karena kelelahan selepas menjalani perjalanan jalur laut selama beberapa hari.



Pos terkait