”Sapi tersebut bergejala PMK. Mengeluarkan air liur banyak dan sariawan, tetapi tidak berbahaya, karena tidak menular ke manusia. Masih dapat disembuhkan dan diperbolehkan dijual untuk dikurbankan selama kondisinya sehat dan layak kurban,” katanya.
Hewan yang telah diperiksa akan diberikan label dan surat keterangan kesehatan hewan di setiap lokasi penampungan yang sudah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan tak cukup hanya pada fisik saat masih hidup, tetapi juga daging setelah disembelih yang disebut pemeriksaan postmortem. Itu untuk memastikan tidak ada bakteri dan cacing hati, sehingga daging benar-benar aman dan layak dikonsumsi.
”Daging yang dicurigai mengandung penyakit biasanya akan dilakukan triming atau pembuangan sebagian bagi penyakit yang bersifat lokal. Namun apabila penyakit tersebut sudah menyebar keseluruh tubuh, maka daging ataupun seluruh bagian dari hewan yang dipotong tersebut harus diafkir atau tidak boleh dikonsumsi,” katanya.
Pedagang hewan kurban di Jalan HM Arsyad Daen Beta menyambut baik kedatangan tim pemeriksaan kesehatan hewan dari Distan Kotim. ”Pemeriksaan ini baik dilakukan untuk menjaga kelayakan hewan sebelum disembelih dan dikonsumsi,” katanya.
Daen menuturkan, dari 124 ekor sapi yang didatangkan dari Sulawesi, semua sudah melalui proses vaksinasi dan karantina selama 28-35 hari. ”Tahun-tahun sebelumnya karantina hanya empat hari. Tahun ini minimal 28 hari di pelabuhan pemberangkatan sampai hewan benar-benar aman dan layak kirim. Ini menjadi kendala kami proses pengiriman yang lambat, sapi yang datang belum sampai 50 persennya,” kata Daen.
Pemeriksan serupa juga dilakukan di Kabupaten Lamandau. Kepala Dinas Peternakan Lamandau Tiryan Kuderon mengatakan, pemeriksaan terhadap kesehatan hewan kurban akan dilakukan sebelum dan sesudah proses penyembelihan. Hewan yang dinyatakan sehat akan diberi label. (hgn/bib/yit/ign)