Dinkes Kotim segera Keluarkan Edaran, Apotek Diminta Hentikan Sementara Paracetamol Sirop

cough syrup
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, radarsampit.com Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan mengeluarkan surat edaran pada seluruh apotek dan fasilitas kesehatan di rumah sakit maupun puskesmas untuk tidak memperjualbelikan dan meresepkan obat paracetamol dalam bentuk sirop.

Rencana itu ditindaklanjuti Pemkab Kotim setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR 01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyeledikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami Selasa (18/10).

Bacaan Lainnya

”Sesuai instruksi Kemenkes, surat edaran sedang kami buat. Secepatnya kami akan mengeluarkan surat edaran untuk seluruh apotek dan fasilitas kesehatan di Kotim agar tidak memperjualbelikan dan tidak meresepkan obat paracetamol dalam bentuk cair atau sirop,” kata Umar Kaderi, Kepala Dinkes Kotim, Kamis (20/10).

Penghentian sementara dilakukan sebagai langkah pencegahaan dan kewaspadaaan atas adanya temuan gangguan ginjal misterius yang terjadi pada anak di Indonesia. Dalam instruksi Kemenkes disampaikan, fasilitas pelayanan kesehatan yang belum memiliki fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU) harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.

Lebih lanjut Umar mengatakan, Kemenkes telah meneliti pasien balita yang terkena Accute Kidney Injury (AKI). Balita itu terdeteksi memiliki tiga zat kimia berbahaya, yaitu ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE.

Ketiga zat kimia tersebut merupakan imputities dari zat kimia yang sering digunakan di banyak merek obat-obatan jenis sirop. Beberapa jenis obat sirop yang digunakan pasien balita yang terkena AKI, terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan tersebut.

Pemerintah tak memublikasikan secara jelas merek obat yang mengandung tiga zat berbahaya. Namun, indikasi mengarah pada obat-obatan yang mengandung paracetamol dalam bentuk sirop yang diduga obat-obatan import dari luar negeri.

”Obat-obatan yang diproduksi di Indonesia dan belasan hingga puluhan tahun saya yakin sudah memenuhi standar. Dikhawatirkan obat-obatan yang dimaksud (mengangdung zat berbahaya) berasal dari India. Ini yang masih diteliti lebih lanjut,” ujarnya.

Ada ratusan atau bahkan mungkin puluhan ribu merk obat-obatan yang beredar mengandung paracetamol yang perlu diuji lebih lanjut apakah mengandung zat kimia berbahaya pemicu gagal ginjal pada anak atau tidak. Namun, pengujian itu memerlukan waktu yang tidak sebentar.

”BPOM belum ada melakukan penelitian terhadap obat-obatan yang terindikasi mengandung zat berbahaya. Kami masih menunggu sampai BPOM melakukan pengujian lebih lanjut. Manakala obat-obatan yang dimaksud tidak mengandung zat berbahaya, maka diperbolehkan diedarkan. Apabila terbukti mengandung zat berbahaya maka obat-obatan yang dimaksud disetop edar dan tidak boleh lagi diperjualbelikan,” ujarnya.

Untuk sementara, dokter disarankan memberikan resep kepada pasien usia anak-anak dalam bentuk puyer (obat tablet yang telah dihaluskan dalam bentuk bubuk atau serbuk, Red).

”Selama masih diuji BPOM, untuk sementara pengobatan pada anak kembali seperti zaman dulu. Dokter meresepkan minum obat puyer, dihaluskan dulu supaya memudahkan minum obatnya,” ujarnya.

Umar mengimbau orang tua yang memiliki anak terutama di bawah usia enam tahun agar lebih waspada terhadap gejala penurunan volume atau frekuensi urine atau tidak ada urine, dengan atau tanpa demam atau gejala lain untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

Pos terkait