Dinkes Kotim segera Keluarkan Edaran, Apotek Diminta Hentikan Sementara Paracetamol Sirop

cough syrup
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, radarsampit.com Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan mengeluarkan surat edaran pada seluruh apotek dan fasilitas kesehatan di rumah sakit maupun puskesmas untuk tidak memperjualbelikan dan meresepkan obat paracetamol dalam bentuk sirop.

Rencana itu ditindaklanjuti Pemkab Kotim setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR 01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyeledikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami Selasa (18/10).

Bacaan Lainnya

”Sesuai instruksi Kemenkes, surat edaran sedang kami buat. Secepatnya kami akan mengeluarkan surat edaran untuk seluruh apotek dan fasilitas kesehatan di Kotim agar tidak memperjualbelikan dan tidak meresepkan obat paracetamol dalam bentuk cair atau sirop,” kata Umar Kaderi, Kepala Dinkes Kotim, Kamis (20/10).

Penghentian sementara dilakukan sebagai langkah pencegahaan dan kewaspadaaan atas adanya temuan gangguan ginjal misterius yang terjadi pada anak di Indonesia. Dalam instruksi Kemenkes disampaikan, fasilitas pelayanan kesehatan yang belum memiliki fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU) harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.

Baca Juga :  Waspada saat Tinggalkan Rumah!

Lebih lanjut Umar mengatakan, Kemenkes telah meneliti pasien balita yang terkena Accute Kidney Injury (AKI). Balita itu terdeteksi memiliki tiga zat kimia berbahaya, yaitu ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE.

Ketiga zat kimia tersebut merupakan imputities dari zat kimia yang sering digunakan di banyak merek obat-obatan jenis sirop. Beberapa jenis obat sirop yang digunakan pasien balita yang terkena AKI, terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan tersebut.

Pemerintah tak memublikasikan secara jelas merek obat yang mengandung tiga zat berbahaya. Namun, indikasi mengarah pada obat-obatan yang mengandung paracetamol dalam bentuk sirop yang diduga obat-obatan import dari luar negeri.



Pos terkait