PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Mantan Kepala SDN 2 Bangkuang, Kabupaten Barito Selatan, Hadriansyah, membantah melakukan korupsi sebesar Rp 252.096.763,19 yang membuatnya menjadi pesakitan. Melalui kuasa hukumnya Jainal Arifin, Hadriansyah meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya membebaskannya.
Hal itu disampaikan Jainal dalam nota pledoi. Dia meminta hakim memutuskan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
”Terdakwa tidak terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 252.096.763,19,” ujar Jainal, Kamis (20/10).
Jainal menuturkan, kliennya juga tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara dalam kasus tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Barito Selatan sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 252.096.763,19.
Jaksa menyebutkan, perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ewa/ign)