SAMPIT – Laporan yang dilayangkan DAD Kotim terhadap anggota DPRD Kotim Rimbun direspons positif. Rimbun yang juga tokoh pemuda Dayak ini mengatakan, langkah yang dilakukan DAD Kotim merupakan hak konstitusional sebagai warga negara. Dia menghargai hal tersebut dan siap menghadapi langkah hukum yang dilayangkan ke Polres Kotim.
”Kalau mereka lapor, ya silakan. Itu kan haknya. Tidak masalah, karena kita ini negara hukum. Kita hargai langkah hukum yang sudah diambil DAD,” ujar Rimbun.
Dia menuturkan, hal yang disampaikannya merupakan sebuah pernyataan dan bentuk kepeduliaannya terhadap daerah, terutama lembaga adat. Selain itu, dia tidak ingin wibawa pemerintah dipertaruhkan dalam kejadian yang dilakukan oknum bos miras saat berdebat dengan Wabup Kotim Irawati.
Apalagi, lanjutnya, dalam sebulan terakhir setelah kejadian itu, banyak warga pelosok yang mempertanyakan tindak lanjut hukum adat terhadap pemilik toko miras. Karena itu dia merasa harus mempertanyakan secara terbuka melalui media agar transparansi penyelesaian kasus itu diketahui publik.
”Saya sebagai wakil rakyat punya tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi hal-hal yang berkaitan dengan daerah ini. Termasuk lembaga adatnya. Apalagi saya sebagai putra daerah secara psikologis punya beban untuk menjaga harkat dan martabat daerah ini,” kata politikus PDIP Kotim ini.
Menurut Rimbun, langkah hukum yang ditempuh DAD Kotim juga untuk kepastian hukum. Dengan demikian, persoalan tersebut bisa terang benderang. Namun, dia menyakini apa yang sudah dilakukannya merupakan bentuk dan upaya untuk menjadikan Kotim sebagai daerah yang punya hukum adat yang tegas dan tidak tebang pilih.
”Kalau memang saya yang salah, saya siap bertanggung jawab. Begitu juga sebaliknya. Sebagai warga negara yang baik, saya akan ikuti proses hukum itu, karena siapa pun kita harus tunduk dan patuh terhadap hukum,” ujar anggota Komisi I yang membidangi urusan pemerintahan ini. (ang/ign)