Seperti diketahui, menurut undang- undang, BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Siapapun pekerja dapat memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak hanya pekerja formal seperti karyawan atau buruh, namun pekerja informal seperti pedagang, petani, nelayan, driver ojek, atlet hingga pekerja seni semuanya dapat dilindungi.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto menekankan bahwa negara senantiasa hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak konstitusi setiap warga negara.
“Ayo semua para pekerja pastikan terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan karena hal itu merupakan hak anda semua dan ini bagian dari tanggung jawab anda kepada keluarga,” ujar Yadi.
“Karena risiko bisa datang kapan pun, dan jika hal tersebut terjadi yang pertama merasakan adalah keluarga. Sehingga kami ingin semua pekerja bisa kerja keras dan bebas cemas, serta keluarga tetap hidup sejahtera,” tandas Yadi. (*)