Tak Diterima Dituduh Mencuri Sawit, Dua Warga Gugat Kapolres Lamandau

gugat
PRAPERADILAN: Gugatan praperadilan terhadap Kapolres Lamandau telah memasuki sidang pertamanya, Senin (1/11). (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK – Dua warga di Kabupaten Lamandau, Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna, tak terima dituduh mencuri sawit di areal perkebunan PT Pilar dan jadi tersangka dalam perkara itu. Keduanya lalu mengajukan gugatan praperadilan pada Kapolres Lamandau untuk mencari keadilan.

Gugatan diajukan yang diajukan melalui kuasa hukum pemohon, Wangivsy Eryanto, terkait sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka dan penahanan atas keduanya.

Bacaan Lainnya

”Tentu kami sangat berharap agar hakim mengabulkankan gugatan kami dan memerintahkan termohon (polisi) menghentikan penyidikan dan membebaskan pemohon dari tahanan, serta memulihkan harkat martabat serta nama baik mereka seperti sedia kala,” katanya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (1/11).

Kapolres Lamandau sendiri diwakili tiga orang dari bidang hukum Polda Kalteng. ”Kami bertiga dari Bidang Hukum Polda Kalteng sudah siap dengan jawaban. Namun, pada praktiknya, hari pertama sidang dari pihak pemohon banyak melakukan revoir atau perbaikan gugatan,” ujar AKP Aji Suseno, salah satu Tim Hukum Polda Kalteng.

Baca Juga :  Berdalih Khilaf, Kakek di Lamandau Ini Cabuli Bocah

Pihaknya akan memberikan jawaban atas gugatan pada sidang selanjutnya yang akan berlangsung hari ini (2/11), karena perlu menyesuaikan perubahan jawaban untuk menyesuaikan dengan perubahan gugatan.

Sebagai informasi, Kapolres Lamandau dipraperadilankan karena menahan dua tersangka pencurian sawit di kebun PT Pilar. Kuasa hukum dua tersangka mengklaim kliennya dituduh melakukan pencurian yang tidak dilakukan dan dipaksa mengaku.

Di sisi lain, dua kliennya adalah masyarakat lemah, tidak bisa membaca, dan buta huruf. Penasihat Hukum dua tersangka, yakni Wangivsy Eryanto dan Marden A Nyaring. (mex/sla/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *