Dia menjelaskan, jumlah anggota Gapoktanhut sebanyak 282 orang. Saat pemilihan ketua dengan Dadang yang terpilih, banyak anggota yang tidak hadir. Akan tetapi, pemilihan tetap dilaksanakan dengan menunjuk Dadang sebagai ketua dan Iswanur sebagai sekretaris.
Akibat kondisi demikian, lanjutnya, terjadi konflik internal, sehingga masyarakat dan anggota Gapoktanhut melakukan pemanenan massal. ”Saya sampaikan kepada pengurus agar dengarkan keinginan anggota, karena waktu itu anggota ingin jual sawit itu ke mana saja. Jangan sampai ke PT MJSP yang harganya jauh dari pasaran,” tegasnya
Lebih lanjut Dadang mengatajan, selama menjabat, dirinya tidak pernah mengadakan rapat termasuk soal pelaporan terhadap warga yang lakukan pemanenan.
Dia juga menyebut soal pembagian hasil sawit 65 persen untuk perusahaan dan anggota 35 persen tidak pernah dibicarakan oleh pengurus kepada mereka. Dia juga membantah adanya pembagian uang Rp 150 ribu per bulan kepada anggota.
Termasuk soal adanya pembagian uang Rp 150 ribu per bulan kepada anggota itu dibantahnya. “Kalau kami tidak ada menerima sama sekali,” katanya.
Saksi lainnya, yakni Marjianur menerangkan soal pemilihan Ketua Gapoktanhut hingga terpilihnya Dadang sebagai ketua. Saat itu yang memilih Dadang hanya sekitar 50 orang. Padahal, anggota Gapoktanhut mencapai 200 orang lebih.
”Yang jadi calon waktu itu Dadang dan Alianur, yang terpilih Dadang,” katanya. Mereka menyebut kepengurusan Dadang Cs yang melapor 3 warga itu adalah kepengurusan tidak sah, karena terpilih tidak sesuai AD ART. (ang/ign)







