PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Aparat kepolisian menebar ancaman hukuman bagi para pengusik investasi di Kalimantan Tengah. Penegasan itu disampaikan saat Polda Kalteng menggelar rilis penangkapan terhadap pelaku pencurian kelapa sawit dan pengadangan petugas di Kabupaten Lamandau, Rabu (1/3).
Pelaku yang diamankan sebanyak tujuh orang. Empat pelaku, yakni Rohansyah alias Amang Ancah, Periawan alias Wawan, Joko Suwito, M Taufikri, merupakan terduga pencurian buah sawit. Tiga lainnya pelaku pengadangan aparat, yakni Sariman, David, dan Nelvan. Polisi masih memburu pelaku pengadangan yang masih bebas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, dalam kasus pencurian sawit, Amang Ancah diduga otaknya yang memerintahkan tiga pelaku lainnya melakukan tindak pidana tersebut. Aksi tersebut dilakukan di kawasan perkebunan PT Satria Hapasrana Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi, Kabupaten Lamandau pada 24 Januari lalu.
”Kerugiannya bisa mencapai miliaran. Namun, hal itu masih dalam penyelidikan. Aksi itu sudah dilakukan mereka lima bulan dengan hasil puluhan juta yang didapat. Satu masih DPO (daftar pencarian orang, Red) dan kami harap segera menyerahkan diri,” tegasnya.
Pihaknya menjerat tiga pelaku, yakni Wawan, Joko Suwito, M Taufikri dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4E KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Untuk Rohansyah dikenakan Pasal 363 ayat 1 KE 4E Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Terkait pelaku pengadangan aparat, menurut Faisal, para pelaku juga melakukan kekerasan dan pengancaman terhadap anggota yang sedang bertugas. Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam berupa parang.
”Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam dengan hukuman sepuluh tahun penjara,” ucapnya.
Dia melanjutkan, tiga pelaku ditangkap dengan waktu berbeda, yakni Sariman pada 18 Februari, sementara David dan Nelvin pada 27 Februari. Dua pelaku lainnya, Pujut dan Diman, masih dalam pengejaran anggota Ditreskrimum Polda Kalteng.