Untuk itu dirinya meyakini, jika seluruh perusahaan di Kalimantan Tengah telah menjalani kewajibannya sebagai perusahaan untuk memenuhi hak-hak para pekerjanya.
“Perusahaan di Kalimantan Tengah relatif sudah mematuhi aturan. Selama ini hanya dilakukan mediasi, belum ada yang diperingatkan,” demikian Farid Wajdi. (ant)