Disperdagin Selidiki Dugaan Bawang Merah Ilegal di Sampit

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merespons cepat kabar peredaran bawang merah yang diduga ilegal di pasar tradisional Kota Sampit
BAWANG MERAH: Pedagang di pasar tradisional Jalan MT Haryono melayani pelanggan yang membeli bawang merah. (HENY/RADAR SAMPIT)

Pedagang bawang merah lokal menduga, bawang merah yang didatangkan dari Kalbar merupakan barang ilegal. ”Kami menduga bawang merah impor ini ilegal. Bawang merah kami duga dari Thailand dibawa ke Malaysia, dikirim lewat Kalbar lanjut lewat darat sampai Sampit. Kalau memang bawang merah itu legal, kenapa pemasok tidak langsung pengiriman lewat Jawa. Dari Banjarmasin saja tidak bisa, kok bisa sampai lolos Sampit?” ujar pedagang lainnya. (hgn/ign)



Baca Juga :  Ratusan Wartawan Ikuti Porwarda Kalteng 2023

Pos terkait