NAH LOH!!! Reses DPRD Kotim Diboikot, Buntut Konflik AKD

Badai konflik buntut polemik alat kelengkapan DPRD Kotim masih berkecamuk di gedung wakil rakyat
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT – Badai konflik buntut polemik alat kelengkapan DPRD Kotim masih berkecamuk di gedung wakil rakyat. Fraksi PDIP dan Demokrat sepakat memboikot agenda reses. Dua fraksi itu juga tetap mengisi posisi AKD yang lama, meski sudah ada reposisi yang disahkan lima fraksi lainnya.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotim Handoyo J Wibowo menegaskan, pihaknya tidak akan beranjak dari jabatan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim. Pihaknya berpegang pada Surat Keputusan (SK) Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson terkait AKD sebelumnya. Selain itu, pihaknya juga ogah mengikuti reses telah dijadwalkan sejak Senin (21/2) lalu.

Bacaan Lainnya

”Sampai saat ini kami masih berada di Bapemperda dan saya sendiri menjabat sebagai Ketua Bapemperda dari Fraksi Partai Demokrat,” kata Handoyo J Wibowo, Selasa (22/2).

Pernyataan Handoyo mempertegas penolakan pihaknya terhadap hasil reposisi AKD yang disahkan lima fraksi tanpa melibatkan PDIP dan Demokrat, yakni Golkar, Gerindra, Nasdem, PAN, dan PKB. Hasil reposisi beberapa waktu lalu memutuskan Ketua Bapemperda dijabat Riskon Fabiansyah dari Fraksi Golkar.

Handoyo menuturkan, dirinya memiliki legalitas dan SK yang sah untuk menjabat sebagai Ketua Bapemperda. Apabila ada SK lain yang tidak ditandatangani langsung Ketua DPRD, hal tersebut tidak bisa serta-merta mengganti posisinya di Bapemperda.

”Kalau mereka yang baru ada pegang SK di Bapemperda, pertanyaan saya, siapa yang memberikan SK dan menandatanganinya? Kan tidak ada yang bisa bertanggung jawab,” kata Handoyo J Wibowo.

Lebih lanjut Handoyo mengatakan, pihaknya masih belum menempuh upaya hukum lainnya. Di sisi lain, Fraksi Demokrat telah mengirim surat resmi kepada Ketua DPRD Kotim terkait polemik tersebut.

Baca Juga :  Siap-Siap Pensiun Politik, Wakil Rakyat Ini Bakal Fokus Keluarga dan Usaha

”Kalau mau gugat ke PTUN, apa objek gugatannya? Sementara Ketua DPRD saja tidak ada menerbitkan SK sama sekali. Artinya, tidak ada sengketa berkaitan dengan produk Tata Usaha Negara di sini,” jelasnya.

Handoyo menambahkan, sejumlah poin kecacatan formil dalam penyusunan AKD yang baru merupakan celah dan kelemahan. Prosedur dan tahapan yang diamanatkan melalui Tata Tertib DPRD Kotim banyak yang dilanggar.

”Kalau dalam prosesnya sudah salah, artinya produk dari proses itu pastinya sudah cacat secara hukum dan tidak bisa diterima,” tegas Handoyo.

Berkaitan dengan sikap eksekutif yang disebut-sebut enggan menghadiri sejumlah agenda DPRD, lanjut Handoyo, merupakan hal yang tepat. Pasalnya, eksekutif  pastinya tidak mau terlibat dengan pelanggaran yang dilakukan.

”Eksekutif tidak mau terjebak ketika mereka menghadiri undangan rapat kerja atau lain sebagainya. Sama saja mereka melegitimasi produk DPRD yang cacat hukum tersebut,” katanya.

Handoyo menegaskan, apabila proses pemilihan dan penyusunan AKD mengacu aturan, pihaknya tidak akan mempermasalahkan kendati Fraksi Demokrat atau dirinya harus kehilangan jatah AKD. ”Kami legawa kalau prosesnya benar, tapi kalau tidak benar kita harus lawan,” ujarnya.

Informasi dihimpun Radar Sampit, sejumlah anggota DPRD tengah menggelar reses. Surat Keputusan agenda tersebut dikeluarkan Wakil Ketua DPRD. Sejumlah anggota  yang reses, yakni dari daerah pemilihan Baamang, seperti Syahbana, Dadang Siswanto, Sanidin, Rambat, dan Abdul Kadir.

Reses tersebut tak diikuti legislator lainnya yang semestinya ikut hadir, seperti Rinie Anderson, Agus Seruyantara, dan Handoyo J Wibowo. Mereka enggan melaksanakan jadwal tersebut di tengah karut-marut penyusunan AKD yang masih berpolemik.

”Saya tidak ikut reses karena persoalan internal lembaga masih belum jelas dan belum selesai,” katanya.

Pos terkait