Disuruh Ambil Beras Zakat, Malah Embat HP Pegawai PUPR

curi hp
PENCURIAN: Terdakwa K saat menjalani sidang secara online di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa (2/8). (istimewa/radar pangkalan bun)

Atas dakwaan yang dibacakan JPU, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Wahyu Widodo, memberikan hak pada terdakwa untuk menanggapinya. Dan terdakwa menyatakan, jika semua benar dan terdakwa juga sudah mendapat salinan dakwaan. “Baik, untuk pemeriksaan saksi – saksi, sidang kita lanjutkan minggu depan,” tutup Majelis. (tyo/sla)

 

 



Baca Juga :  Satpol PP Awasi Tempat Hiburan Malam Selama MTQH

Pos terkait