Atas dakwaan yang dibacakan JPU, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Wahyu Widodo, memberikan hak pada terdakwa untuk menanggapinya. Dan terdakwa menyatakan, jika semua benar dan terdakwa juga sudah mendapat salinan dakwaan. “Baik, untuk pemeriksaan saksi – saksi, sidang kita lanjutkan minggu depan,” tutup Majelis. (tyo/sla)