SAMPIT, radarsampit.com – Wakil Ketua DPRD Kotim Hairis Salamad mendesak agar sisa hutan di Kotim segera ditetapkan menjadi hutan adat. Hal itu untuk menjaga kelestarian dan mempertahankannya dari ekspansi perkebunan kelapa sawit.
”Harus segera dilakukan penetapan untuk hutan adat di Kotim. Ketika ada usulan masyarakat, kami minta pemerintah daerah tanggap dan proaktif. Jangan sampai justru memberikannya kepada investor untuk digarap,” kata Hairis, kemarin (23/10).
Hairis mengaku telah merasakan dampak kritisnya hutan di Kotim. Rumah pribadinya di daerah Parenggean terendam banjir dalam beberapa pekan terakhir. Kerugian yang dialaminya tidak sebanding dengan apa didapatkan dari hadirnya investasi di daerah itu.
Dia menolak keras upaya perluasan areal perkebunan yang menggarap hutan yang saat ini masih tersisa menjadi penyangga kehidupan masyarakat di wilayah hulu tersebut.
Secara regulasi, kata Hairis, dalam UUD 1945, yakni Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3), telah memberikan pengakuan dan perlindungan atas keberadaan hutan adat dalam kesatuan dengan wilayah hak ulayat suatu masyarakat hukum adat.
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
”Salah satu yang diatur dalam peraturan menteri tersebut berkaitan dengan hutan adat. Hutan adat merupakan hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya,” katanya. (ang/ign)