”Kami sudah sajikan itu dan sebelumnya bukti tambahan juga ada. Demi hukum ini bisa naik sidik dan bisa dilakukan gelar perkara,” tegasnya.
Revai mengatakan, antara SA dan PS sempat melakukan mediasi. Namun, kesepakatan itu dianulir PS. Apabila tetap dilakukan pertemuan untuk mediasi, pihaknya akan menolak karena dianggap tidak ada gunanya lagi.
Keluarga SA, Holmanti, juga meminta penyidik Polres Kotim harus memproses kasus itu, karena keluarga mereka yang ada di Medan sudah menunggu. Hal itu penting agar tak terjadi aksi main hakim sendiri terhadap suami SA.
Menurutnya, SA sudah teraniaya dan tak lagi tinggal di rumahnya lantaran sering diteror PS yang dianggap telah kawin siri. Hal itu terkuak pada Desember 2021 lalu dan selama 6 tahun tidak lagi membiayai istri sahnya. ”Kami sangat prihatin dengan hal ini,” ujarnya. (ang/ign)