PULANG PISAU, radarsampit.com – Adanya rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) yang awalnya enam tahun menjadi sembilan tahun, juga ditunggu-tunggu oleh instansi terkait, termasuk para kepala desa di Kabupaten Pulang Pisau.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Herman Wibowo mengatakan, dengan adanya rencana tersebut pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP), terkait perpanjangan jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dalam dua periode.
“Terkait itu kami masih menunggu PP, jika sudah ada maka akan kami laksanakan. Sebab dari peraturan itulah yang akan kami lihat. Misalnya bagaimana menyangkut jabatan kades yang sudah dua periode, dan pemberlakuannya itu bagaimana diterapkan,”ucapnya, Selasa (18/7) kemarin.
Herman juga menuturkan, bahasan itu juga termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga jabatan tertinggi di pemerintahan desa itu tentu akan semakin menjadi incaran masyarakat.
Sementara itu ia juga menyampaikan, terkait untuk jabatan Kades yang mencalon jadi legislatif, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota pada pasal 15 disebutkan, bakal calon yang memiliki status Kades melalui partai politik peserta pemilu wajib menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri.
“Di mana surat tersebut diterbitkan oleh pejabat berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon. Dan bakal calon ini wajib menyampaikan keputusan pemberhentian, paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT nantinya,”pungkas Herman.
Ia menambahkan, berdasarkan aturan yang telah ada itu, kades yang mencalonkan diri sebagai caleg wajib mundur dan tidak ada masa cuti bagi kades yang maju ke ajang politik.(der/gus)