Bahkan, kedua anaknya sampai hafal suara kendaraan ibunya. Jika terlambat pulang, ia mengirimi mendiang istrinya pesan suara anaknya.
”Biasanya saya bantu kirim voice note dan dijawab bundanya, ibu sebentar lagi pulang nak dan saya enggak menyangka terjadi seperti ini,” katanya.
Dia mengungkapkan, selama menikah, almarhumah tidak pernah marah-marah. Tak pernah pula bermasalah dengan orang lain. Semua yang mengenalnya tidak menyangka peristiwa itu terjadi.
Karena itulah, Kelik belum bisa menerima motif pelaku membunuh istrinya dilatari kesal karena sering disuruh-suruh mengerjakan sesuatu yang bukan pekerjaannya.
Menurutnya, istrinya dan pelaku berada di divisi yang berbeda. Dia meyakini ada motif lain yang melatarbelakangipembuhunan tersebut.
Secara pribadi ia tidak mendapat firasat apapun sebelum peristiwa tersebut terjadi. Saat mendengar kabar tersebut, ia bergegas ke RSSI Pangkalan Bun dan ia mendapati istrinya terbujur kaku.
Dalam peristiwa tersebut, Siti Fatimah dipukul pada bagian kepala dan wajah berkali-kali oleh pelaku Yusuf Rochwandi yang bertugas sebagai petugas kebersihan. Siti Fatimah bahkan sempat diinjak pelaku pada bagian leher sebelum mengembuskan nafas terakhirnya.
Pelaku diringkus Jatanras Satreskrim Polres Kobar berdasarkan petunjuk CCTV di ruang gudang fiber, tempat mayat Siti Fatimah ditemukan dalam kondisi tertimbun.
Yusuf Rochwandi terancam Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/sla/ign)