Dua Budak Sabu Ini Divonis 5 Tahun Penjara

Satu Rekan Mereka Masuk DPO

pengadilan negeri nanga bulik,pengedar sabu
ilustrasi

“Mereka berdua membagi 1 bungkus narkotika jenis sabu yang telah di beli di Pangkalan Bun tersebut menjadi 2  bungkus. Srinoto diberi sebungkus berisi 1 gram, sisanya disimpan Puput,” bebernya.

Kemudian lanjut Ade, sekitar Pukul 11.00 WIB Puput  sempat  mengkonsumsi narkotika jenis sabu di perkebunan kelapa sawit dan  membagi sisa shabu yang dimilikinya menjadi 11 paket yang rencananya akan  jual kepada siapa saja yang mau membeli darinya.

Bacaan Lainnya

Namun apes,    sekitar Pukul 14.00 WIB, Srinoto telah digrebek lebih dulu oleh jajaran satuan narkoba Polres Lamandau di rumahnya.  Hingga polisi menemukan 7  bungkus plastik klip kecil berisi sabu dan 1 buah pipet plastik warna hitam di dalam kotak plastik warna bening di atas meja yang ada di dalam kamar tidur.

Srinoto pun “benyanyi”, dan mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Puput. “Lalu setelah dipancing akhirnya terdakwa Puput datang dan hasil penggeledahan ditemukan 11 paket sabu dari kendaraan yang dipakainya,” pungkas Ade  Andiko .(mex/gus)



Baca Juga :  MIRISNYA!!! Ratusan Generasi Muda Kalteng Terpapar ”Barang Setan” Ini

Pos terkait