Dua Kurir Sabu Lintas Provinsi Dituntut 13 Tahun Penjara

ilustrasi sidang
Ilustrasi Sidang

“Saat terdakwa Rustam keluar untuk mengambil paketan, ia bertemu dengan Yadi di pos jaga malam dan mengajaknya untuk mengambil apket sabu. Yadi  pun bersedia karena berharap dapat upah, ” ungkap Afif.

Namun, ternyata transaksi ini adalah jebakan yang sudah dibuat oleh Satresnatkoba polres Lamandau yang sebelumnya sudah menangkap Zakaria dan Roiben  saat melintas di Kabupaten Lamandau. Sehingga saat kedua terdakwa itu melakukan transaksi,  mereka langsung dibekuk oleh anggota kepolisian.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Zakaria dan Roiben juga dituntut 13 tahun penjara oleh JPU.(mex/gus)



Baca Juga :  DPRD Kobar Desak Penuntasan Proses Pembangunan Plasma Sawit Warga Arut Utara 

Pos terkait