Dua Minggu Setelah Penetapan Tersangka Tipikor Proyek IKM dan Jalan

Tersangka masih Dipantau, 22 Saksi sudah Diperiksa

korupsi sentra IKM seruyan
JADI KASUS: Lokasi proyek pembangunan sentra IKM di Kabupaten Seruyan menelan biaya Rp10.985.000.000 pada tahun 2021 dan kini menuai permasalahan hukum.

Hampir dua minggu berlalu,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan telah tetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) kasus Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) dan kegiatan pembangunan jalan, Senin (11/12). Namun hingga kini, belum ada kejelasan dari lembaga penegak hukum tersebut, mengenai penahanan tersangka.

M. RIFANI, Kuala Pembuang | radarsampit.com

Bacaan Lainnya

Sebelumnya pada (11/12) lalu, Kejari Seruyan merilis kerugian negara yang cukup besar dalam kasus tipikor yang dalam tahap awal ini masih menyeret dua tersangka, inisial EPS untuk kasus pembangunan sentra IKM dan inisial S untuk kasus pembangunan jalan.

Dalam proyek pekerjaan pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Seruyan tahun 2021 itu, Kejari Seruyan juga merilis kerugian negara sekitar Rp2,5 Miliar. Kepala Kejari  Seruyan Gusti Hamdani, sebelumnya menyatakan, pihaknya telah memiliki bukti dokumen tertulis dan keterangan saksi-saksi. Selain itu, telah berkoordinasi dengan pihak berwajib, seperti bidang keahlian, ahli fisik bangunan maupun ahli perhitungan kerugian kepada negara.

Baca Juga :  Polisi Tebar Ancaman untuk Pembakar Lahan
Kasi Intel Kejari Seruyan, M Karyadi
Kasi Intel Kejari Seruyan, M Karyadi

”Untuk nominal anggaran pembangunan sentra IKM sebesar Rp10.985.000.000 dengan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar dan itu berpotensi bertambah. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan sudah memiliki dokumen tertulis sebagai bahan acuan atau bukti,” ujarnya.

Dijelaskan pula, adapun tersangka yang ditetapkan berinisial EPS, merupakan penyedia jasa kontruksi pembangunan tersebut. ”Ini besar kemungkinan berlanjut kepada pihak-pihak yang memang terlibat secara langsung terhadap kegiatan yang disangkakan oleh Kajari Seruyan,” tegas Gusti Hamdani (11/12/2023) lalu.

Pihaknya juga masih melakukan inventarisasi beberapa bukti dan akan berupaya melakukan pemeriksaan atau penggeledahan sesuai dengan aturan hukum acara pidana.

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Seruyan M Karyadie menjelaskan, untuk dua orang tersangka berinisial EPS dan S pada kasus yang berbeda tersebut,  masih belum dilakukan proses tindakan penahanan. “Untuk dua orang tersangka tersebut betul belum dilakukan proses penahanan, tetapi Kejari Seruyan tetap melakukan pemantauan terhadap dua orang tersebut,” ucapnya, Selasa (26/12) kemarin.



Pos terkait