Dua Terdakwa Sabu di Lamandau Dituntut Berbeda

sidang sabu
SIDANG : JPU Kejari Lamandau membacakan tuntutan pidana penjara terhadap dua terdakwa perkara narkotika di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Selasa (5/12/2023). (RIA M. ANGGREANY/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menuntut pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan untuk terdakwa Adi Kariadi alias  Kacong dan 7 tahun penjara untuk terdakwa Roni Ansori.

Jaksa Taufan Afandi juga meminta kepada majelis hakim agar menyatakan kedua terdakwa terbukti telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya

“Selain pidana penjara mereka juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara,” terang jaksa di persidangan yang digelar secara virtual dengan agenda tuntutan, Selasa (5/12/2023).

Jaksa Taufan Afandi mengungkapkan kejadian berawal  sekitar pertengahan bulan Juni tahun 2023 saat terdakwa Kacong menghubungi perempuan bernama Yaya (DPO) melalui telepon untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus dengan berat 1  gram dan dengan harga Rp. 1 juta.

Baca Juga :  Polres Kotim Tangkap 188 Tersangka, Amankan 2 Kilogram Sabu

Mereka pun melakukan transaksi di Hotel Diana Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat. Kacong baru membayar setengah harga dan sisanya utang.

Setelah mendapatkan paket sabu, Kacong kembali ke Lamandau, dan pada malam harinya ia menemui temannya yakni terdakwa Roni Ansori untuk nyabu bareng. “Keesokan harinya kedua terdakwa kembali nyabu bareng hingga semua sabu tersebut habis,” ungkap jaksa.

Selanjutnya, pada tanggal 15 Juli 2023, terdakwa Kacong kembali memesan sabu, kali ini dalam jumlah banyak yakni sebanyak 5 gram dengan harga Rp. 5 juta.

“Tapi kali ini tidak diambil sendiri, Kacong minta narkotika tersebut dikirim melalui travel dengan modus disimpan di dalam kue. Selanjutnya, sekitar Pukul 14.00 WIB paketan terdakwa tersebut diambil dari travel dan dibawa pulang,” ungkap jaksa.

Kacong kemudian membagi sabu tersebut menjadi 10 paket kecil. Dan ia kembali mengajak Roni untuk nyabu bareng hingga menghabiskan satu paket. Selanjutnya di hari-hari berikutnya, selain jadi teman nyabu bareng  Roni juga berperan sebagai perantara penjualan sabu ke teman-temannya. Ia membantu mengedarkan sabu dan menjualnya dengan harga Rp 500 ribu per paket.



Pos terkait