SAMPIT – Pengusutan dugaan korupsi dalam proyek penataan pemakaman di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membuat kegiatan hasil aspirasi anggota DPRD Kotim tersebut di ambang ”bencana”. Ruang permainan untuk kangkolikong dalam pekerjaan tersebut disebut-sebut sangat besar.
Mantan Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli mengatakan, sebenarnya tak ada yang salah dalam proyek aspirasi berapapun anggarannya, karena ada dasar aturan pelaksanaan. Akan tetapi, hal tersebut bisa bermasalah apabila dalam pelaksanaannya ada tindak pidana.
”Jadi,saya kira persoalannya bukan kepada objek proyek aspirasi atau tidak,”kata Jhon, Rabu (30/6).
Saat memimpin lembaga tersebut, Jhon mengaku telah menginstruksikan semua legislator agar tidak ikut campur dalam proyek tersebut. Pasalnya, ruang permainan dengan oknum kontraktor memang besar. Apalagi proyek yang juga kerap disebut sebagai pokok pikiran itu dipecahkan menjadi proyek dengan skala penunjukan langsung.
”Saya surati saat itu, kalau ada yang main mata dengan eksekutif dan cawe-cawe dengan proyek aapirasi, itu tanggung jawab sendiri,” ujarnya.
Menurut Jhon, proyek aspirasi tersebut merupakan ruang bagi anggota dewan untuk memberikan perhatian pembangunan pada konstituennya. Hal itu mengacu Pasal 55 Huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang Tata Tertib.
Aturan itu menyebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat lima bulan sebelum ditetapkannya APBD.
”Jadi, pokir ini masuk. Mulai dari semua jenjang APBD. Dari perencanaan, dituangkan dalam Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Selanjutnya dituangkan kembali dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS). Setelah itu dijabarkan dalam Rencana Kerja Anggaran dan masuk dalam DPA,” katanya.
”Jadi, tidak ujuk-ujuk begitu ada jenjang dan tahapannya semua. Makanya pokir itu sah dan legal secara hukum karena memang begitu proses dan mekanismenya,” tambahnya.
Jhon enggan mengungkap berapa besaran pokir setiap anggota DPRD. ”Kalau besarannya saya kurang tahu persisnya berapa. Yang jelas pokir itu ada,” katanya.
Lebih lanjut Jhon mengatakan, keberadaan pokir tersebut memang menimbulkan berbagai macam persepsi.Bahkan,paling esktrem bisa menjadi bancakan legislator.
”Saya tegaskan, selama pelaksanaan pokir itu tidak ada suap, gratifikasi, memanipulasi, tidak masalah. Sebaliknya, apabila pekerjaan pokir itu dikerjakan sendiri, dikontraktor milik sendiri, itu pasti jadi masalah,” tegasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kotim terus menyelidiki kasus itu. Sejumlah aparatur di sejumlah desa diperiksa mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penataan pemakaman tersebut. Sebagian ada yang kaget karena proyek bermasalah itu ada di desa yang mereka pimpin.
Adapun pihak yang telah diperiksa, yakni dari Kelurahan Baamang Barat dan Baamang Tengah. Kemudian, perangkat desa di Cempaka Mulia Barat, Cempaka Mulia Timur, Bagendang Hilir, dan Desa Jaya Kelapa. Mereka hadir menghadap penyidik, namun diminta pulang. Pasalnya, mereka hadir tak sesuai jadwal panggilan penyidik.
Kepala Kejadi Kotim Erwin Purban melalui Kasi Pidsus Jhon Key membenarkan pemanggilan saksi tersebut. ”Iya, pemanggilan terus dilakukan. Kamis (hari ini, Red)) pemanggilan saksi lagi,” ujarnya.
Adapun pihak yang akan dipanggil, yakni dari PPTK dan konsultan pengawas semua kegiatan yang bergulir di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu, Cempaga, Baamang, Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, dan Teluk Sampit.








