EDAN!!! Ada Calo Plasma Konvalesen, Satu Bag Dijual Rp 20 Juta

plasma
INCARAN CALO: Seorang penyintas covid-19 sedang mendonorkan plasma konvalesen. Khasiat plasma ini untuk pengobatan pasien covid-19 membuatnya banyak diperjualbelikan di pasar ilegal. (ISTIMEWA)

SURABAYA – Stok plasma konvalesen sangat terbatas. Di sisi lain, permintaannya sangat tinggi di tengah lonjakan pasien Covid-19. Situasi ini dimanfaatkan oknum tertentu untuk mereguk keuntungan.

Sekretaris PMI Jatim dr Edi Purwinarto mengungkapkan, kelangkaan pendonor darah konvalesen di Jawa Timur diwarnai adanya modus penipuan. Modus tersebut ditemukan di kawasan Sidoarjo.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Edi mengaku menerima laporan tersebut dari berbagai informasi. Mulai dari selebaran brosur, media sosial, korban hingga grup WhatsApp. “Banyak modusnya seperti yang saya sebutkan. Sempat ada informasi yang menjual per kantongnya Rp 20 juta. Nah, ini kan tidak wajar,” kata Edi Purwinarto di Surabaya, kemarin.

Edi memaparkan, harga sebenarnya satu kantong plasma darah konvalesen antara Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta per kantong. Jika di atas harga tersebut, maka bisa jadi itu adalah modus atau tindakan penipuan.

Pihaknya juga sempat menerima laporan tersebut dari kepolisian dan kejaksaan. Kini modus tersebut masih ditelusuri. ”Sebab, sangat merugikan masyarakat,” katanya.

Menurut dia, permainan oknum-oknum nakal itu terjadi karena banyaknya permintaan plasma konvalesen sejak beberapa bulan terakhir. Di samping permintaan yang semakin meningkat, pendonor juga sangat minim. Karena itu, masyarakat menjadikan media sosial sebagai alternatif untuk memudahkan mencari calon pendonor plasma konvalesen.

Baca Juga :  Beda Palangka Raya dan Kapuas soal Perpanjangan PPKM Level 4

”Kebanyakan melalui sosmed, karena selama ini masyarakat banyak yang share ke sosmed untuk mencari pendonor. Sehingga dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Ada yang telanjur transfer di atas Rp 2 juta tapi pendonornya nggak ada,” kata Edi.

Menurut dia, prosedur untuk meminta bantuan pendonor seharusnya wajib melalui rumah sakit dan tidak bisa perorangan, karena tidak ada dasarnya. Jika permintaan dari dokter, maka perlu menuliskan nama pasien, sampel darah, golongan darah yang dibutuhkan.

”Dari rumah sakit atau dokter yang bertanggung jawab wajib minta ke PMI. Individu tidak bisa minta langsung, harus RS. Ketentuannya untuk mengajukan harus lewat dokter penanggung jawab pasien. Langsung saja minta ke PMI, jangan gitu caranya. Kalau toh misalkan dari keluarga pendonor, maka dibawa ke UDD PMI, karena di UDD akan diambil sampel dulu, nggak bisa langsung donor. Sampling paling cepet dua hari masuk di lab. Sebaiknya minta langsung PMI,” tegasnya. (sb/gin/jay/JPR)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *