PALANGKA RAYA – Perbuatan Ermila Wati alias Lala (35), warga Jalan Palangka-Bukit Rawi tergolong nekat. Wanita yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga (IRT) ini berniat menyelundupkan dua paket sabu ke dalam sel tahanan Mapolresta Palangka Raya. Upayanya digagalkan dua personel Sat Sabhara yang berjaga.
Barang haram itu rencananya akan diberikan kepada Muhammad Amin Amrullah alias Iyan (33) dan Jon Febriadi alias Canggi (29). Keduanya merupakan penghuni sel tahanan Polresta dan tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika. Iyan dan Canggi membeli sabu dari luar dan diantarkan oleh Lala.
Untuk mengelabui personel jaga, dua paket disimpan di dalam tutup spidol. Dikirim bersama bungkusan makanan. Petugas yang berjaga ternyata tak mudah dikibuli. Ditambah lagi gerak-gerik Lala yang mencurigakan, sehingga petugas berhasil mendapati barang haram itu.
Lala akhirnya tak berkutik. Dia langsung diringkus dan mengaku sabu itu akan diberikan pada kedua tahanan tersebut. Diduga Iyan dan Canggi memesan sabu dari seseorang yang menjenguk keduanya. Pasalnya, tidak ditemukan alat komunikasi berupa ponsel dari kedua tahanan itu.
”Kejadiannya Sabtu (15/1). Untuk pengembangan dan penyelidikan, baru dipublikasikan. Masih kami lakukan lidik mendalam. Jadi, yang mengantar seorang perempuan dan yang memesan dua tahanan,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Senin (17/1).
Ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Ruang Satresnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian itu, Polresta meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah hal-hal tak diinginkan.
”Tersangka bisa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami akan terus waspada dan bertindak tegas,” tandasnya. (daq/ign)