Enam Anak Maling Motor Akhirnya Bebas Setelah Jalani Diversi

diversi
DIVERSI : Wakapolres Lamandau Kompol Novalina Tarihoran didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani saat melakukan proses diversi.

NANGA BULIK, radarsampit.com – Enam anak yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, mendapatkan diversi bebas. Proses diversi difasilitasi dan digelar di aula Satryo Pambudi Luhur, Polres Lamandau, Rabu (5/7).

Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Lamandau Kompol Novalina Tarihoran didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, Unit PPA dan dihadiri Bapas Kelas II Pangkalan Bun, Dinas Sosial Lamandau, Dinas P3AP2KB Lamandau, para korban, keluarga dan para tersangka curanmor.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Wakapolres menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam perkara pidana dengan pelaku anak dibawah umur, penegak hukum wajib melakukan diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dengan tujuan mencapai perdamaian antara korban dengan anak. Untuk menghindarkan anak dari dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung kepada anak.

“Diversi dilakukan dengan pendekatan restoratif, diperlukan musyawarah yang melibatkan semua pihak antara lain anak dengan orang tua wali, korban, Bapas, pekerja sosial profesional, perwakilan dan pihak terlibat lainnya agar tercapai kesepakatan diversi,” terang Novalina.

Dijelaskan, musyawarah diversi adalah penyelesaian tindak pidana anak melalui konsep dialog antara semua pihak sehingga menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana dalam mengedepankan keadilan restoratif.

“Jika terjadi kesepakatan antara kedua pihak maka perkara dianggap selesai, namun jika tidak terjadi kesepakan maka proses hukum akan berlanjut sampai tahap II, Pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan  Negeri untuk proses selanjutnya,” terangnya.

Baca Juga :  Vaksinasi Drive Thru Dikira Razia

Dalam proses mediasi yang berlangsung dengan rasa kekeluargaan tersebut, keluarga pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada para korban, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama dan sanggup memberikan ganti rugi atas kerusakan motor yang di derita para korban.

Dengan adanya mediasi yang di fasilitasi Polres Lamandau tersebut para korban menerima permohonan maaf dari keluarga pelaku dan akan menerima ganti kerugian motor sesuai dengan kesepatan kedua belah pihak.

Alhamdulillah telah mendapatkan kesepakatan dari masing masing pihak, sehingga perkara curanmor bisa berakhir damai,”  ucapnya.

Ia menyampaikan, kejadian tersebut diharapkan tidak terulang lagi, anak-anak masih memiliki jiwa yang labil sehingga perlu pantauan, bimbingan dan  pengawasan bersama agar tumbuh menjadi  anak yang baik .

Sementara, Ketua UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Lamandau, Deni mengaku bersyukur dengan telah disepakatinya perdamaian antara korban dan wali pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH).

“Kepada ABH nantinya  akan dilakukan pembinaan berkelanjutan oleh unit PPA Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat,” tambahnya.

Terpisah, Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Lamandau, Ria Mekar juga mendukung penyelesaian perkara curanmor oleh ABH ini melalui proses diversi. Ia berharap anak-anak ini bisa dibina lebih lanjut menjadi pribadi yang lebih baik.

“Masa depan mereka masih panjang, meskipun mereka anak-anak putus sekolah, mereka masih bisa diberikan bimbingan moral dan diberi pelatihan-pelatihan kerja, sehingga kedepan mereka bisa bekerja dengan baik dan tidak mencuri lagi,” ujarnya.

Pos terkait