Gugatan yang diajukan Enika dan rekannya ke MK ini menjadi tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Dengan dihapusnya presidential threshold, kesempatan untuk munculnya calon presiden dari partai kecil menjadi lebih terbuka.
“Keputusan ini bukan hanya kemenangan kami, tetapi juga kemenangan demokrasi. Kami ingin memberikan kesempatan yang lebih luas bagi siapa saja yang ingin berkontribusi memimpin negeri ini,” tegas Enika. (yn/sla)