Agus menuturkan, di lingkungan kerja, terdakwa bersikap baik. Bahkan sering senyum saat di lapangan jika bertemu rekannya. Saksi lainnya, Murni, dalam kasus itu, mengatakan, hanya sempat bertemu korban saat berangkat memancing.
”Saat itu sempat saya tegur. Saya tanya mau ke mana, katanya mau mancing,” ucapnya.
Menurut Murni, korban berangkat memancing menggunakan motor matik. ”Saat itu tidak jelas juga apa yang dibawa beliau, karena posisi saya membelakangi beliau saat lewat,” katanya.
Setelah itu, lanjutnya, dia tak lagi dapat kabar dan korban dinyatakan hilang. Lalu ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
Terdakwa melakukan perbuatannya pada 4 Juni lalu, sekitar pukul 11.30 WIB di areal perkebunan kelapa sawit blok B14 PT MAP, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Korban dihabisi dengan cara dibacok menggunakan pisau mengenai kepala kanan dan kiri beberapa kali. Hal itu terjadi setelah sebelumnya terjadi cekcok antara korban dan terdakwa. (ang/ign)