GAPKI Minta Pemkab Kobar Segera Bersikap

Terkait Beredarnya SK Menteri LHK

GAPKI Minta Pemkab Kobar Segera Bersikap
ilustrasi pabrik pengolah kelapa sawit

PANGKALAN BUN – Investor di Kabupaten Kotawaringin Barat resah setelah beredarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, terkait pencabutan konsesi pemanfaatan kawasan hutan di Kalimantan Tengah. Pasalnya hal itu diduga dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk melakukan aksi pelanggaran hukum, seperti penjarahan, klaim lahan dan lain sebagainya.

Menyikapi hal ini, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Komisariat Kotawaringin Barat berharap pemerintah daerah segera mengambil sikap. Pemda diminta segera mengambil langkah dan sosialisasi bahwa surat keputusan KLHK tersebut belum sah dan belum bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya sesuai norma yang berlaku.

GAPKI berharap Pemkab Kobar bisa bertindak cepat seperti Kabupaten Kotawaringin Timur, yang telah mengeluarkan surat edaran terkait sikap pemda atas SK yang dikeluarkan KLHK tersebut.

Kini mereka masih menunggu keputusan yang sesuai dengan tata naskah dinas. “Kita sudah berkoordinasi agar Pemkab Kobar juga melakukan hal yang sama seperti di Kotim, hal itu juga sudah mendapat respon dan harapan kami agar bisa terealisasi,” ungkap Kusartono Pengurus GAPKI Komisariat Kobar.

Ia menjelaskan bahwa dalam surat Bupati Kotim tersebut menerangkan bahwa SK yang beredar itu bukan mencabut izin lokasi, HGU atau IUP yang sudah dimiliki pihak investor. Namun yang dicabut adalah pemanfaatan kawasan hutannya atau pelepasan, pinjam pakai, tukar menukar kawasan hutan.

Adanya peran pemerintah dari tingkat desa hingga kecamatan dalam menyosialisasikan itu diharapkan bisa meredam dan tidak ada lagi aksi-aksi yang dilakukan di luar koridor hukum yang berlaku.

Kusartono mengakui bahwa pasca beredarnya SK tersebut, banyak oknum masyarakat melakukan penjarahan bahkan klaim kepemilikan lahan di kawasan perusahaan perkebunan yang sejatinya telah memiliki izin serta telah mengikuti aturan pemerintah.

Jika hal ini tidak segera disikapi maka ia khawatir akan menimbulkan konflik lebih luas. Tidak hanya konflik antar perusahaan dengan masyarakat tapi juga berpotensi konflik masyarakat antar masyarakat.

“Semoga Pemkab Kobar segera merespon seperti yang dilakukan oleh Pemkab Kotim, supaya potensi konflik tersebut bisa dihindari,” harapnya.

Senada juga disampaikan pengurus GAPKI Komisariat Kobar lainnya, Dimas, menurutnya SK menteri itu memang belum ada, banyak sekali kesimpangsiuran akibat SK tersebut dan akan berakibat negatif terhadap investasi di daerah. Pemerintah daerah harus tegas menyikapinya termasuk melakukan sosialisasi kepada stakeholder lainnya dan menertibkan oknum-oknum masyarakat yang dapat menimbulkan konflik.

Pernyataan tidak jauh berbeda dilontarkan Ramli yang juga dari GAPKI, munculnya SK tersebut tidak serta merta menghentikan operasi perusahaan, maka diperlukan sosialisasi dan pemahaman sehingga tidak disalahartikan oleh oknum masyarakat.

Ia juga berharap pemerintah turut memberikan pemahaman sehingga semua tetap bisa berjalan sesuai koridor yang ada.

Sementara itu Pakar Hukum Kehutanan Dr Sadino menjelaskan, pencabutan hak guna usaha (HGU) bukanlah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Oleh karena itu, dalam konteks sektor perkebunan, beredarnya SK Menteri LHK Nomor 1 Tahun 2022 bukanlah SK pencabutan HGU. Melainkan SK pencabutan izin pelepasan kawasan hutan yang tidak dikelola.

Pendapat ini dia sampaikan menanggapi kontroversi beredarnya SK Menteri LHK tentang pencabutan izin pelepasan kawasan hutan. Saat izin pelepasan diberikan, maka statusnya bukan lagi sebagai kawasan hutan. Apalagi jika HGU telah terbit, izin pelepasan tersebut tidak bisa dibatalkan apalagi sampai pencabutan HGU.

Pos terkait