GAPKI Minta Pemkab Kobar Segera Bersikap

Terkait Beredarnya SK Menteri LHK

GAPKI Minta Pemkab Kobar Segera Bersikap
ilustrasi pabrik pengolah kelapa sawit

“Karena itu, saat SK Pelepasan sudah terbit, kawasan tersebut sudah bukan kawasan hutan lagi dan beralih kewenangannya kepada Menteri ATR/BPN dan Pemerintah Daerah karena telah menjadi HGU,” tuturnya.

Sadino menilai, keinginan memberlakukan SK Nomor 1 Tahun 2022 tentang pencabutan pelepasan kawasan hutan yang telah menjadi HGU merupakan tindakan salah alamat. “SK pelepasan tersebut sudah mati secara hukum dan sudah menjadi HGU yang usianya dibatasi oleh waktu sesuai UUPA No. 5 tahun 1960,” jelas Sadino.

Sadino menilai, jika pemerintah memaksakan memberlakukan SK tersebut, justru hal tersebut tidak mencerminkan adanya tata kelola pemerintahan yang baik. “Ini bakal memperburuk citra pemerintahan saat ini,” kata Sadino.

Menurut Sadino, terkait beredarnya SK tersebut terdapat sejumlah kejanggalan. Salah satunya judul SK dengan isinya sangat berbeda sebagaimana tertuang dalam Amar Keputusan Menteri LHK 01.

Dalam amar keempat, masih memerintahkan kepada Direktur Jendral untuk melakukan pencabutan secara definitif. Padahal, SK Pelepasan tersebut sudah tidak lagi terkait dengan pencabutan HGU karena SK telah diterbitkan dan diberikan kepada pemohon.

Baca Juga :  9 Desember Memperingati Hari Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya

“Tegasnya, HGU yang sudah diterbitkan bukan sebagai kawasan hutan, sehingga bukan lagi kewenangan MenLHK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dimana kewenangan MenLHK adalah untuk kawasan hutan,” pungkas.

Menurut Sadino, Jika ingin memasukkan lagi kawasan hutan yang telah lebur menjadi HGU ada prosedur tersendiri yaitu melalui perubahan tata ruang wilayah Provinsi dan kabupaten/kota. Hanya saja, Sadino mengingatkan bahwa HGU dilindungi oleh UUPA yang merupakan kewenangan Menteri ATR/BPN dan tata cara pencabutannya sesuai ketentuan di Kementrian ATR/BPN.

HGU, kata Sadino bukan izin tetapi hak atas tanah yang dipergunakan untuk melakukan investasi dalam bidang perkebunan yang secara hukum tunduk kepada sejumlah regulasi. Regulasi tersebut antara lain UU Perkebunan, UU Pokok Agararia, UU Penataan Ruang, UU Pemerintahan Daerah dan Undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.



Pos terkait