“Semoga Pemkab Kobar segera merespon seperti yang dilakukan oleh Pemkab Kotim, supaya potensi konflik tersebut bisa dihindari,” harapnya.
Senada juga disampaikan pengurus GAPKI Komisariat Kobar lainnya, Dimas, menurutnya SK menteri itu memang belum ada, banyak sekali kesimpangsiuran akibat SK tersebut dan akan berakibat negatif terhadap investasi di daerah. Pemerintah daerah harus tegas menyikapinya termasuk melakukan sosialisasi kepada stakeholder lainnya dan menertibkan oknum-oknum masyarakat yang dapat menimbulkan konflik.
Pernyataan tidak jauh berbeda dilontarkan Ramli yang juga dari GAPKI, munculnya SK tersebut tidak serta merta menghentikan operasi perusahaan, maka diperlukan sosialisasi dan pemahaman sehingga tidak disalahartikan oleh oknum masyarakat.
Ia juga berharap pemerintah turut memberikan pemahaman sehingga semua tetap bisa berjalan sesuai koridor yang ada.
Sementara itu Pakar Hukum Kehutanan Dr Sadino menjelaskan, pencabutan hak guna usaha (HGU) bukanlah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Oleh karena itu, dalam konteks sektor perkebunan, beredarnya SK Menteri LHK Nomor 1 Tahun 2022 bukanlah SK pencabutan HGU. Melainkan SK pencabutan izin pelepasan kawasan hutan yang tidak dikelola.
Pendapat ini dia sampaikan menanggapi kontroversi beredarnya SK Menteri LHK tentang pencabutan izin pelepasan kawasan hutan. Saat izin pelepasan diberikan, maka statusnya bukan lagi sebagai kawasan hutan. Apalagi jika HGU telah terbit, izin pelepasan tersebut tidak bisa dibatalkan apalagi sampai pencabutan HGU.
“Hak guna usaha adalah kewenangan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang bukan Kementerian LHK,” kata Sadino dalam keterangan, Selasa (11/1) lalu.
Sadino mengatakan, SK pelepasan kawasan hutan memang merupakan prasyarat untuk memperoleh HGU jika lahan yang dimohonkan bersumber dari lahan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). Hanya, secara hukum, SK Pelepasan kawasan hutan sudah lebur dalam HGU bersama dengan izin lokasi.
Menurutnya, seharusnya yang mengikat dalam kegiatan perkebunan adalah HGU dan tidak lagi mendasarkan pada SK Pelepasan kawasan hutan maupun izin lokasi.