SAMPIT – Pangki Suwito mau tidak mau menjalani penjara selama 11 bulan lantaran dilaporkan membawa 3 buah senjata tajam. Vonis diberikan oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit, dalam persidangan putusan, baru-baru tadi.
Sementara itu, pada sidang sebelumnya jaksa menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara. Atas vonis tersebut terdakwa maupun penuntut umum menyatakan menerima.
“Saya menerima yang mulia,” ucap residivis kambuhan ini.
Dijelaskan, dalam kasus ini perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.Adapun senjata tajam yang jadi barang bukti dalam kasus residivis kambuhan tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa oleh majelis hakim dinyatakan bersalah saat melakukan pengancaman kepada pamannya, saat itu terdakwa membawa 3 buah sajam, di mana 2 buah jenis golok dan 1 jenis badik penusuk.Badik di simpan dalam tas sementara itu golok digantung di pinggangnya. Karena meresahkan, terdakwa diamankan oleh anggota Pospol Pelantaran.
Saat sidang tersebut terdakwa mengaku membawa Sajam itu untuk jaga diri serta menakut-nakuti pamannya yang ngomel dengan diirnya .Warga Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur ini diamankan pada Selasa, 23 Februari 2021 pukul 16.00 Wib di Jalan Poros Pelantaran- Parenggean, Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur. (ang/gus)